Pendampingan Kejari di Proyek Puskesmas Grogol Disorot

realita.co
Pembangunan Puskesmas Grogol, Kota Cilegon, dengan nilai kontrak mencapai Rp13,589 miliar menjadi perhatian publik. Foto: Fauzi

CILEGON (Realita)— Pembangunan Puskesmas Grogol, Kota Cilegon, dengan nilai kontrak mencapai Rp13,589 miliar menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 itu disebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Daerah (PSD).

Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga: Aktivis Soroti Proyek RKB SDN Cibeber 1 Senilai Rp228 Juta, Tenaga Ahli Diduga Tak Terlihat di Lokasi

Pekerjaan konstruksi pembangunan Puskesmas Grogol tercantum dalam SPK Nomor 027/130/SP/DINKES/2026, dengan nilai kontrak Rp13.589.401.884,93. Pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 160 hari kalender.

Proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Grogol dan dikerjakan oleh PT Linggar Bhakti Teknica, sementara pengawasan konstruksi tercantum dilakukan oleh PT Ramu Prima Persada.

Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melalui kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 000.7.2/Kep.117-Adpem/2026 tentang Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Strategis Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2026.

 

Nasrudin menjelaskan, pembangunan Puskesmas Grogol merupakan salah satu kegiatan yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah. Pendampingan melalui PPS ditujukan untuk mencegah potensi hambatan, penyimpangan, maupun persoalan hukum selama pelaksanaan kegiatan.

 

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian pekerjaan sesuai target, baik dari sisi waktu, mutu, maupun sasaran pembangunan.

" Bahwa kegiatan pembangunan puskesmas grogol adalah salah satu kegiatan yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah (PSD) sesuai dengan SK walikota nomor : 000.7.2/Kep.117-Adpem/2026 tentang Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Strategis Prioritas Daerah TA 2026, Kejari Cilegon melaksanakan kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang bertujuan untuk mencegah hambatan, penyelewengan dan permasalahan hukum agar kegiatan tersebut selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: RT Terima Bantuan RTLH Program Saban Juare, Warga Pertanyakan Ketepatan Sasaran

Meski demikian, keberadaan pendampingan dari aparat penegak hukum memunculkan perhatian dari sejumlah pihak. Publik menilai pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tetap harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini ditulis, Humas Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Cahyo,saat dikonfirmasi Via Whatsapp belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pembangunan Puskesmas Grogol maupun mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, mengingatkan agar pendampingan hukum terhadap proyek pemerintah tidak dimaknai sebagai jaminan bahwa pekerjaan konstruksi tersebut pasti memiliki kualitas yang baik.

Menurut Agus Gultom, fungsi pendampingan kejaksaan pada proyek strategis pada dasarnya berkaitan dengan aspek pencegahan dan pengamanan dari potensi persoalan hukum. Adapun kualitas teknis pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab PPK, PPTK, pihak pelaksana dan pengawas konstruksi, sesuai ketentuan dalam kontrak.

“Proyek yang diawasi atau didampingi kejaksaan tidak otomatis menjamin kualitas pekerjaan tersebut baik, dan dikerjakan sesuai kontrak. Bahkan banyak pekerjaan dan oknum kejaksaan yang diduga menyalahgunakan jabatannya, termaksud meminta-minta proyek pemerintah,” kata Agus saat dimintai tanggapannya.

Baca juga: Belum Ada Kasus Hantavirus di Surabaya, Dinkes Siapkan Langkah Ini

Ia menegaskan, pendampingan hukum tidak boleh bergeser menjadi keterlibatan dalam urusan pelaksanaan proyek. Agus juga mengingatkan adanya larangan bagi jajaran kejaksaan untuk bermain dalam proyek pemerintah.

“Fungsi utama pendampingan hukum berfokus pada pencegahan penyimpangan hukum, khususnya administrasi, bukan pada aspek teknis konstruksi atau mutu hasil pekerjaan fisik,” ujarnya.

Aktivis kota Cilegon, Cecef Zf juga memberikan tanggapannya terkait hal ini

Menurut Cecef, terkait PIP, seharusnya perusahaan mampu membedakan papan informasi proyek dengan spanduk informasi yang menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut telah mendapat pendampingan dari kejari Cilegon, layak dibaca untuk konsumsi publik.

"Apakah pendampingan dari kejari satu kontrak dengan pembangunan puskesmas Grogol? tentu tidak toh!," tutupnya kepada Realita.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru