SURABAYA (Realita) — Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan suap pengisian jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dan proyek pembangunan fasilitas rumah sakit tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi
Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp300 juta. Dalam amar putusan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari apabila tidak dibayar.
“Terdakwa Sugiri Sancoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” kata I Made saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan aliran uang yang diterima Sugiri dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Sugiri dinilai terbukti menerima sedikitnya Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma. Pemberian uang itu disalurkan melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Uang tersebut berkaitan dengan kepentingan Yunus agar tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono.
Posisi Yunus menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut karena jabatan direktur rumah sakit merupakan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Majelis hakim menilai pemberian uang tersebut bukan sekadar hubungan pribadi, melainkan berkaitan dengan kepentingan jabatan dan kewenangan Sugiri sebagai kepala daerah.
Selain persoalan jabatan, majelis hakim juga mengungkap aliran dana dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kontraktor bernama Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas rumah sakit yang nilainya sekitar Rp14 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Agus Pramono disebut berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak yang terlibat. Agus menghubungkan Yunus Mahatma dan kontraktor Sucipto dengan Sugiri dalam rangkaian perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan maupun proyek tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Sugiri sebesar Rp6,762 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik Sugiri. Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ketentuan tersebut menjadi tambahan beban pidana di luar hukuman 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sugiri.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Sugiri dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Sudah Periksa 35 Saksi, Mengapa Kasus Korupsi Stand PD Pasar Surya Belum Punya Tersangka?
Namun, status Sugiri sebagai penyelenggara negara menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menilai seriusnya perbuatan yang dilakukan.
Setelah mendengarkan putusan, Sugiri belum menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Sugiri menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir bersama tim kuasa hukumnya.
“Saya masih pikir-pikir. Nanti akan kami bahas bersama kuasa hukum,” ujar Sugiri seusai persidangan.
Sikap pikir-pikir tersebut memberi waktu kepada Sugiri dan tim penasihat hukumnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Pembacaan vonis Sugiri juga diwarnai suasana emosional. Sejumlah pendukung Bupati Ponorogo nonaktif itu hadir di ruang sidang dan tampak menangis setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman.
Beberapa pendukung juga menyampaikan kekecewaan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Sugiri.
Sementara itu, perkara tersebut tidak hanya menjerat Sugiri. KPK juga memproses sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian suap dan pengaturan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Yunus Mahatma Akui Beri THR Rp20 Juta Tiap Tahun kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono
Jaksa menilai Yunus memberikan uang kepada Sugiri dengan tujuan mempertahankan posisinya sebagai direktur rumah sakit. Yunus juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara suap proyek pembangunan fasilitas Paviliun RSUD dr. Harjono.
Adapun Agus Pramono disebut memiliki peran sebagai penghubung dalam rangkaian pemberian uang antara Yunus, kontraktor Sucipto, dan Sugiri.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada November 2025. Dari operasi tersebut, penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan pihak swasta.
Selain Sugiri, perkara itu menyeret Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan kontraktor Sucipto.
Sucipto bahkan telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dan persidangan yang mengungkap dugaan praktik pemberian uang untuk mempertahankan jabatan sekaligus memperoleh pekerjaan proyek pemerintah.
Nilai proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono yang menjadi bagian perkara disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret kepala daerah yang masih aktif menjabat. Selain dugaan suap proyek, perkara tersebut memperlihatkan adanya dugaan transaksi untuk mempertahankan seseorang dalam jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, Sugiri kini harus menentukan sikap atas putusan tersebut. Ia masih memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.yudhi
Editor : Redaksi