JAKARTA (Realita)- Eskalasi gerakan masyarakat sipil dalam menuntut ketegasan hukum bagi koruptor kian menguat.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersiap untuk membawa tuntutan mereka langsung ke jantung pemerintahan di Jakarta.
Baca juga: Formappi: Semangat Mengusulkan RUU, Tak Berani Mendorong RUU Perampasan Aset
Tak tanggung-tanggung, mereka mendesak pengesahan segera RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman M 4 t 1 bagi para pelaku korupsi.
Rencana aksi turun ke jalan secara besar-besaran ini diketahui dari beredarnya poster ajakan konsolidasi yang tersebar luas di kalangan masyarakat Pati dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari poster tersebut, rombongan massa AMPB merencanakan keberangkatan dari Kabupaten Pati menuju Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keberangkatan yang dilakukan lebih awal ini bertujuan untuk mempersiapkan barisan sebelum menggelar aksi puncak pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Titik pusat unjuk rasa dijadwalkan akan mengambil tempat di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketua BPKN Berharap RUU Perlindungan Konsumen Diselesaikan di Masa Sidang I
Desak Percepatan Kebijakan Pemberantasan Korupsi
Aksi "geruduk" Senayan ini merupakan bentuk dorongan sekaligus sentilan keras dari masyarakat akar rumput terhadap pemerintah dan anggota dewan. AMPB menilai bahwa kebijakan pemberantasan korupsi saat ini jalan di tempat, salah satunya dibuktikan dengan RUU Perampasan Aset yang telah belasan tahun tak kunjung disahkan.
Selain mendesak undang-undang yang mampu memiskinkan koruptor, AMPB secara berani juga mengangkat wacana tuntutan hukuman M 4 t 1 bagi para pencuri uang negara.
Baca juga: KPK Desak Anggota DPT yang Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Aksi massa yang akan datang dari Pati ini diharapkan dapat menjadi alarm pengingat bagi para wakil rakyat di Senayan agar tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menciptakan payung hukum pemberantasan korupsi yang kuat dan memiliki efek jera.ga
Editor : Redaksi