Berstatus PNS, Saldo Para Anggota KPRI Sejahtera Jombang Mencapai Miliaran Rupiah, Kejari Didesak Mengusut

realita.co
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Gemini

JOMBANG (Realita)- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.

Menurut Arifin, yang menjadi pertanyaan, bagaimana koperasi di level daerah, bisa mengelola keuangan hingga ratusan miliar rupiah. Apalagi para anggota, dalam hal ini nasabah yang menyimpan uangnya di sana berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara  (ASN).

Baca juga: Mayoritas Anggotanya Berprofesi ASN, Uang KPRI Sejahtera Jombang yang Jadi Aset Capai Rp 124 Miliar! Kok Bisa?

Dan berdasarkan data yang dimiliki wartawan, beberapa anggota yang menyimpan uangnya di sana memiliki saldo mencapai miliaran rupiah. Dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 3 Miliar per orang. Jumlah uang yang relatif  besar untuk ukuran simpanan di koperasi daerah yang anggotanya mayoritas ASN.

"Kami sebagai masyarakat sipil, boleh dong curiga dari mana para PNS itu punya uang miliaran dan disimpan di hanya sebuah koperasi di daerah (Jombang). Ada apa?," kata Arifin, Jumat (14/8/2026) lalu.

Aktivis yang malang melintang dalam dunia politik dan hukum di Jawa Timur ini menegaskan, dengan banyaknya rekening mencapai miliaran per orang itu, patut diduga ada usaha pencucian uang di sana.

"Bisa jadi, diduga para ASN itu menyimpan uang yang memang dari hasil nggak benar. Makanya disimpan di koperasi kecil, bukan di bank-bank nasional," tegas Arifin lagi.

Untuk itu, jika memang Kejari Jombang melakukan penyelidikan dalam kasus ini, maka harus menyeluruh. Apalagi kalau arahnya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi. 

Baca juga: Beli Banyak Tanah Kavling Senilai Rp 130 M, Manajer Operasional KPRI Sejahtera Suyud Dituding Tak Izin Pengurus

"Kalau mau adil dan serius, itu para ASN yang saldonya miliaran di KPRI Sejahtera Jombang juga harus diusut Kejaksaan. Dari mana mereka memperoleh dan punya uang sebanyak itu yang mereka simpan di koperasi?," tegas Arifin.

Terkait TPPU ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel),  I Made Deady Permana Putra, S.H, saat dikonfirmasi, hingga berita ini dipublish, belum memberikan jawaban..

Sementara, Manajer Operasional KPRI Jombang, Suyud pasca dirinya dipanggil Kejari, hanya menjawab normatif.

Baca juga: Bekas Restoran Jaksa Digeledah Polisi, Diduga Terkait Pencucian Uang

"Pertanyaan dari Kejari,  masalah umum tentang organisasi dan usaha. Untuk penyelesaian internal, kami masih nunggu Rapat Pengurus," jawab Suyud melalui Whatsapp, Minggu (16/8/2026).

Diketahui, Penyelidikan kasus KPRI Sejahtera Jombang oleh Kejari Jombang terus bergulir.

Dalam kasus ini, uang anggota yang disebut-sebut mencapai Rp 124 miliar diduga telah dialihkan menjadi aset tanah kavling.tim

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru