Sindikat Cinta Palsu Lintas Negara, 46 Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Surabaya

Reporter : Redaksi
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan 46 tersangka sindikat love scamming internasional beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.

SURABAYA (Realita)— Sindikat penipuan asmara atau love scamming lintas negara yang melibatkan 46 tersangka memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Baca juga: JGU Dipanggil Kejari Surabaya, Tata Kelola Keuangan Usaha Didalami

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," kata Emanuel.

Sebanyak 46 tersangka tersebut terdiri atas tiga warga negara Indonesia, 32 warga negara Tiongkok, empat warga negara Jepang, dan tujuh warga negara Taiwan.

Para tersangka diduga menjalankan penipuan secara terorganisasi dengan pembagian tugas. Sebagian bertugas melakukan profiling atau mencari calon korban, sementara lainnya menjadi operator percakapan untuk membangun komunikasi dan hubungan asmara dengan korban.

Ada pula tersangka yang berperan sebagai koordinator teknis dalam menjalankan operasi penipuan.

Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi

Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan akun palsu di sejumlah platform kencan daring dan media sosial. Mereka membangun hubungan asmara secara virtual hingga korban percaya.

Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan. Di antaranya kebutuhan medis darurat, tawaran investasi fiktif, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.

Mayoritas korban dalam perkara tersebut disebut merupakan warga negara Indonesia.

Baca juga: Lima Bulan Disidik Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Diterpa Isu SP3

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan telepon seluler dan laptop, naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, paspor para tersangka, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan.

Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya akan memasuki proses persidangan.

Kasus ini memperlihatkan pola penipuan asmara yang dilakukan secara terorganisasi dengan melibatkan jaringan lintas negara dan pembagian peran. Penipuan tidak hanya mengandalkan pendekatan personal, tetapi juga menggunakan perangkat digital dan pengelolaan operasional yang terstruktur.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru