Didakwa Perintahkan Karyawan Rusak Gembok Ruko, Liangga Widjadi Diadili

Reporter : Redaksi
Terdakwa Liangga Widjadi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)— Liangga Widjadi didakwa memerintahkan karyawannya, Aris Prasetyo, merusak gembok Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D Nomor 1, Kelurahan Sambikerep, Surabaya. Ruko tersebut sebelumnya telah dilelang oleh Bank KEB Hana Indonesia.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Digugat PMH, Peter Saleh Terpojok? Erwind Hartarto Beberkan Bukti Perjanjian Jasa Advokat

Dalam dakwaan, JPU menyebut aksi perusakan gembok terjadi dua kali, yakni pada 20 Agustus dan 3 September 2024. Liangga disebut meminta Aris datang ke ruko dan merusak gembok yang tidak dapat dibuka.

“Liangga Widjadi memerintahkan Aris Prasetyo untuk merusak gembok yang tidak dapat dibuka,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan, Senin (24/8/2026).  

Perkara tersebut bermula ketika Liangga menjaminkan sejumlah sertifikat tanah kepada Bank KEB Hana Indonesia KC Surabaya Darmo Permai untuk memperoleh fasilitas kredit. Salah satu aset yang menjadi jaminan adalah tanah dan bangunan Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D Nomor 1 seluas 136 meter persegi.

Menurut JPU, Liangga mulai menunggak pembayaran sejak 25 Juli 2021. Total kewajibannya kepada bank mencapai Rp11,18 miliar, yang terdiri atas pokok pinjaman, tunggakan bunga, dan denda.

Karena kewajiban tersebut tidak diselesaikan, bank mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Sophia Kusnadi kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga Rp2,39 miliar.

Sertifikat SHGB Nomor 2442 yang sebelumnya atas nama Ng Liangga Widjadi dibalik nama menjadi Sophia Kusnadi pada 12 Juli 2024. Status sertifikat tersebut kemudian ditingkatkan menjadi hak milik pada 29 Agustus 2024.

Pada 26 Juli 2024, Edward Rusli, suami Sophia, bersama sejumlah orang mendatangi ruko untuk memeriksa kondisi bangunan. JPU menyebut ruko dalam keadaan kosong.

Edward kemudian mengganti gembok pintu depan dan pintu samping dengan gembok baru.

Baca juga: HUT RI dan HUT MA di PT Surabaya Perkuat Kekompakan Keluarga Besar Pengadilan

Hampir sebulan kemudian, pada 20 Agustus 2024, Liangga disebut meminta Aris mendatangi ruko dengan alasan ada agen properti yang membawa calon pembeli. Aris juga dibekali kunci gembok.

Setibanya di lokasi, Aris menemukan dua gembok pada pintu samping. Salah satunya dapat dibuka, sedangkan gembok lainnya tidak. Kondisi itu kemudian dilaporkan kepada Liangga.

JPU menyebut Liangga kemudian memerintahkan Aris merusak gembok tersebut. Aris membeli gergaji besi dan gembok baru, lalu memotong gembok hingga pintu samping ruko dapat dibuka.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 3 September 2024. Liangga disebut meminta Aris datang ke ruko karena Nanang Abdi dan Susilo Adi akan melakukan pemeriksaan lokasi.

Aris kembali mendapati gembok yang terpasang tidak dapat dibuka. Atas perintah Liangga, Aris membeli gergaji dan dua gembok baru. Gembok tersebut kemudian dipotong hingga pintu samping kembali terbuka.

Baca juga: Sidang Gugatan PMH Wakil DPRD Jatim akan di Mediasi 

Nanang Abdi dan Susilo Adi kemudian masuk ke dalam bangunan. Di dalam ruko ditemukan sejumlah meja, sofa, dan kursi. Pada bagian depan terpasang banner bertuliskan “Obyek sedang dalam sengketa” serta papan nama Kantor Advokat Nanang Abdi, S.H. & Partners.

Perselisihan kemudian terjadi mengenai penguasaan ruko. Sophia Kusnadi menyatakan bangunan tersebut telah menjadi miliknya setelah proses lelang. Sementara Nanang Abdi dan Susilo Adi menyampaikan ruko tersebut merupakan milik Liangga selaku kliennya.

JPU menyatakan Liangga mengetahui aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit telah dilelang dan menjadi milik Sophia Kusnadi. Namun, Liangga disebut tetap berupaya menguasai aset tersebut dengan memerintahkan Aris merusak gembok.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Liangga didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru