IJTI Korda Pantura Raya Kecam Dugaan Ancaman Verbal terhadap Dua Jurnalis di Tuban

realita.co
Aksi IJTI Korda Pantura Raya di depan Polresta Tuban. Foto: yusuf

TUBAN (Realita)— Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya menyayangkan dan mengecam dugaan ancaman verbal yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Polresta Tuban berinisial Kompol RN terhadap dua jurnalis.

Dugaan intimidasi tersebut terjadi ketika keduanya tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan dugaan tambang ilegal.

Baca juga: Polemik Tambang Ilegal di Tuban, Seret Kepala Desa Ngandong, Pemilik Alat Berat hingga Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri

Dua jurnalis yang disebut menjadi sasaran dugaan intimidasi tersebut yakni Irqam dari suaraindonesia.co.id dan seorang jurnalis dari memanggil.co.

Ketua IJTI Korda Pantura Raya, Moh. Mahrus, mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau tindakan yang dapat menghambat kerja wartawan perlu mendapat perhatian serius.

"Kami menyayangkan adanya tindakan kekerasan, meskipun itu bersifat verbal," tegas Mahrus saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Mahrus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional. Ia juga mendorong Divisi Propam Polresta Tuban untuk segera melakukan klarifikasi terhadap oknum perwira yang bersangkutan.

Baca juga: Dewan Pers Kecam Keras Penghinaan ke Wartawan, Intimidasi dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

"Kami mendorong agar Divisi Propam Polresta Tuban segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan, jika terbukti, meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kami juga meminta Kapolresta Tuban menjamin kemerdekaan pers dan memastikan seluruh jajaran tidak melakukan tindakan yang menghambat, mengintimidasi, mengancam, maupun mengintervensi kerja jurnalis," ujarnya.

Dugaan intimidasi tersebut bermula dari unggahan status atau story WhatsApp yang diduga milik Kompol RN. Dalam unggahan tersebut terdapat foto kedua jurnalis.

Berdasarkan temuan Ronggolawe Press Solidarity (RPS), unggahan itu juga disertai kalimat berbahasa Jawa yang dinilai bernada ancaman, yakni, "Mati opo digawe setengah matek es."

Baca juga: Kejari Tuban Dicopot, Pelapor sekaligus Pelaku Gratifikasi Diduga Investasi Rp 2 M untuk Tambang Ilegal di Tuban

Kalimat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan fisik wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial.

IJTI Korda Pantura Raya berharap persoalan ini dapat ditangani secara bijak, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar hubungan antara kepolisian dan insan pers tetap terjaga dengan baik serta kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman dan profesional

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru