JOMBANG (Realita)- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, belum menemukan kata sepakat soal mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
Perdebatan belum mengerucut pada satu pilihan. Forum justru membawa dua opsi mekanisme pemilihan ke Sidang Pleno III Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi untuk diputuskan seluruh muktamirin.
Baca juga: Gus Salam Ungkap Dugaan Kekerasan di Tengah Muktamar NU Jombang, Pelaku Diduga Struktur PWNU
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35, Prof Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan sempat diskors sejak Jumat malam dan dilanjutkan kembali Sabtu pagi, setelah sejumlah agenda lain dalam komisi tersebut dituntaskan.
“Kalau untuk pemilihan Ketua Umum masih ada opsi. Yang tadi kan syarat ya, jadi dibuat longgar saja, sepanjang memenuhi persyaratan inti dari yang ditetapkan di dalam AD/ART,” kata Asrorun Niam usai sidang, Sabtu (29/8).
Menurut dia, forum belum menemukan titik temu. Karena itu, dua pilihan yang berkembang akan diserahkan kepada forum pleno untuk dibahas kembali.
Dua Opsi, Dua Jalan Menentukan Nahkoda NU
Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem one man one vote. Setiap muktamirin memiliki hak suara, namun hasil pemilihan tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.
“Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung one man, one vote, kemudian tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih,” jelasnya.
Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme yang lebih berjenjang.
Dalam skema ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengusulkan sejumlah nama calon. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mengerucut menjadi sembilan besar sebelum diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA selanjutnya memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang dinilai layak menakhodai NU untuk lima tahun mendatang, dengan tetap mempertimbangkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Kalau di dalam draft-nya lima nama diusulkan, kemudian ditabulasi diambil sembilan besar, diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih,” terang Asrorun.
Baca juga: MoU Kampus NU-UI Mulai Berbuah, Kemenag Siap Dukung Beasiswa dan Riset
Ia menyebut AHWA memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan membawa NU dalam lima tahun ke depan.
“Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan, tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” imbuhnya.
Yang menarik, Asrorun menegaskan forum belum bisa menyimpulkan opsi mana yang mendapat dukungan mayoritas. Artinya, belum ada angka yang menunjukkan kubu one man one vote lebih kuat maupun kubu AHWA lebih dominan. Sebab, sejauh ini forum memang belum melakukan pemungutan suara.
“Bukan setuju, kalau setuju kan berarti sudah putus mufakat. Ada aspirasi yang tetap, ada aspirasi yang ingin berubah,” tegasnya.
Menurutnya, dua aspirasi tersebut masih berhadapan dan belum menemukan titik temu. Bahkan, jalan tengah yang sebelumnya sempat diharapkan juga belum muncul.
“Belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Perang Gus Ipul dan Gus Yahya Tak Saling Sapa di Podium
Muktamirin yang Akan Menentukan
Dua opsi tersebut selanjutnya akan ditawarkan dalam Sidang Pleno III. Forum akan lebih dulu mengupayakan musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, voting terbuka menjadi jalan yang memungkinkan ditempuh.
“Kalau bisa disepakati, disepakati di forum muktamar yang diikuti seluruh muktamirin. Kalau tidak, nanti votingnya ada di situ,” ujar Asrorun.
Dengan demikian, pertarungan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kini bergeser dari ruang Komisi Organisasi menuju forum pleno. Di sinilah suara seluruh muktamirin akan diuji. Apakah Ketua Umum PBNU akan dipilih secara langsung dengan one man one vote, atau kewenangan penentuan diserahkan melalui mekanisme penjaringan PCNU-PWNU dan AHWA?
Asrorun kembali menegaskan, sampai sidang komisi berakhir belum bisa dikatakan ada opsi yang lebih unggul.
“Belum ada voting. Kalau sudah ketahuan mayoritas ya nanti lewat voting hasilnya itu. Kalau ini tadi tidak menggambarkan mengenai siapa yang lebih dominan,” pungkasnya. (din)
Editor : Redaksi