Kejagung Sikat Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Uang Rp401 Miliar Disita

realita.co

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap jalan. Meski perusahaan sudah mengembalikan uang negara Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga: Jaksa Agung Rombak Jampidsus! 29 Pejabat Dimutasi, Termasuk Tim Penangan Kasus Febrie Adriansyah

“Kemarin telah dinaikkan ke penyidikan` terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Anang menegaskan kasus masih di tahap penyidikan umum. Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghentikan proses hukum.

“Perkara tetap berjalan. Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” katanya.

Kendati begitu, uang Rp401 miliar yang sudah dikembalikan akan jadi pertimbangan hakim di persidangan nanti.

Uang tersebut kini sudah disita dan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri.

Baca juga: Kejagung Buka Penyidikan TPPU Kasus Emas 74 Kilogram, Bentuk Tim Khusus Berisi 9 Jaksa

Anang juga meluruskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden ke-7 Jokowi.

“Tidak, tidak terkait PSN. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN,” jelasnya.

Sebelumnya Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar membeberkan beberapa modus:

Baca juga: Nah, Kan! Kejagung Tegaskan Febrie Ardiansyah Tersangka Korupsi dan TPPU ASABRI

1.  Tanpa RKAB: PT CNI diduga beroperasi tambang tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tapi tetap ekspor nikel.

2.  Kongkalikong: Diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar tembus syarat ekspor di atas 1,7 persen.

3.  Dokumen Bodong: Menggunakan dokumen tidak sah untuk ekspor nikel. Akibatnya negara dirugikan.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru