DPO Korupsi Proyek Kapal Majapahit Ditangkap Setelah Setahun Buron

Reporter : Redaksi
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan MR, tersangka kasus dugaan korupsi proyek sentra kuliner Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, di Jalan Raya Lawang-Malang, Kabupaten Malang, Rabu (2/9/2026).

SURABAYA (Realita)— Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap MR, 39 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi proyek sentra kuliner berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto. MR ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MR ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Raya Lawang-Malang, Desa Banjararum, Kabupaten Malang. Ia merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Baca juga: Sebulan Masuk DPO, Terdakwa Judol Hartono Belum Juga Ditemukan

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit pada tahun anggaran 2023. Proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan MR ditangkap sebagai bagian dari upaya kejaksaan mencari para buronan yang masih berstatus DPO.

"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.

Baca juga: Louis Ungkap Dipukul dan Dicekik Terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prazigi

Menurut Anang, MR bersikap kooperatif saat ditangkap sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, MR diserahterimakan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung mengimbau para buronan yang masih tercatat dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kasus PD Pasar Surya Belum Ada Tersangka, Kejaksaan Ajukan Audit BPK

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Anang.

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan MR, tersangka kasus dugaan korupsi proyek sentra kuliner Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, di Jalan Raya Lawang-Malang, Kabupaten Malang, Rabu (2/9/2026).

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru