SEMA 4/2026: Vonis Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi, PK Masih Terbuka

Reporter : Redaksi
Hakim Tinggi Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., selaku Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur saat diwawancarai, Kamis (3/9/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) — Putusan bebas menutup pintu upaya hukum banding dan kasasi. Namun, perkara belum sepenuhnya berakhir. Peninjauan kembali (PK) masih dapat ditempuh melalui jaksa apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Tinggi Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., selaku Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menyusul terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Baca juga: Sudah Lunas, Unit Apartemen Tak Kunjung Diserahterimakan, Tiga Pembeli Gugat Pengembang Rp5,4 Miliar

Menurut Sigit, SEMA tersebut mempertegas bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Meski demikian, masih terdapat mekanisme PK sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Korban itu melalui jaksa bisa mengajukan PK kalau memang memenuhi syarat untuk mengajukan PK,” kata Sigit, Kamis (3/9/2026).

Sigit menjelaskan, salah satu alasan yang dapat menjadi dasar PK adalah ditemukannya bukti baru atau novum yang sebelumnya belum ditemukan atau belum diajukan dalam persidangan. Selain itu, adanya pertentangan dalam pertimbangan putusan juga dapat menjadi alasan PK sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, putusan bebas tidak serta-merta menutup seluruh upaya hukum. Namun, jalur yang tersedia bukan lagi banding atau kasasi, melainkan PK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Sebetulnya aturannya cuma sekali,” ujarnya.

SEMA Pertegas Putusan Bebas

Sigit mengatakan ketentuan dalam SEMA 4/2026 pada dasarnya bukan merupakan aturan baru. MA hanya mempertegas ketentuan mengenai batas upaya hukum terhadap putusan bebas agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapannya.

Ia merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

“Undang-undang menentukan lain dalam hal ini adalah putusan bebas. Jadi kalau bebas, sudah tidak bisa dimintakan banding maupun kasasi,” kata Sigit.

Baca juga: Sebulan Masuk DPO, Terdakwa Judol Hartono Belum Juga Ditemukan

Ketentuan mengenai kasasi terhadap putusan bebas, lanjut dia, juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sigit merujuk Pasal 299 ayat (2) huruf a yang mengatur bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Karena itu, SEMA 4/2026 diterbitkan untuk menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan hukum. Dalam aturan tersebut, MA sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

“Mahkamah Agung mempertegas lagi dengan SEMA Nomor 4. Jadi supaya tidak terjadi salah tafsir di antara para hakim. Intinya, pengajuan berkas kasasi atau banding untuk perkara bebas itu tidak bisa,” ujarnya.

Bukti Harus Disiapkan Sejak Awal

Sigit mengingatkan aparat penegak hukum maupun para pihak agar menyiapkan alat bukti secara matang sejak awal proses perkara. Menurut dia, proses pembuktian menjadi sangat penting karena hakim akan menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Pesannya harus dipahami betul. SEMA itu sudah selaras dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan selaras juga dengan KUHAP yang baru,” katanya.

Baca juga: Louis Ungkap Dipukul dan Dicekik Terdakwa Yusuf dan Poerwantoro Prazigi

Menurut Sigit, seluruh bukti yang relevan seharusnya sudah dipersiapkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Dengan begitu, hakim dapat menilai bukti tersebut secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Sebelum perang di pengadilan, bukti-bukti itu harus siap semua supaya terbuktilah hakim yakin ini memang memenuhi bukti,” ujarnya.

Perkembangan teknologi, lanjut Sigit, juga membuat pembuktian dalam perkara pidana semakin luas. Bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

“Kalau sekarang bukti itu luar biasa. Bisa WA, bisa email, bisa foto,” ujar Sigit.

SEMA 4/2026 pada akhirnya mempertegas posisi putusan bebas: tidak dapat ditempuh melalui banding maupun kasasi. Namun, apabila terdapat alasan hukum yang memenuhi persyaratan, PK masih menjadi jalur yang dapat ditempuh melalui jaksa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru