SURABAYA (Realita)— Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026). Mereka didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Komang dalam Joki Masuk Kedokteran, DP Rp300 Juta dan Tarif hingga Rp800 Juta
“Para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,” kata Damang saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 25 Maret hingga 13 Mei 2026 di sejumlah rumah di Surabaya, di antaranya Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Kecamatan Genteng, dan kawasan Jalan Darmo Permai.
Perkara tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 mengenai dua perempuan warga negara Jepang yang kehilangan kontak di wilayah Kertajaya, Surabaya.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan kedua perempuan tersebut di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318.
Dalam penggeledahan, polisi disebut menemukan sejumlah WNA, perangkat elektronik, seragam kepolisian, buku, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Penyelidikan selanjutnya berkembang ke sejumlah lokasi lain. Jaksa menyebut polisi menangkap sejumlah WNA asal China di sebuah hotel di Surabaya pada 27 April 2026.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat 36 WNA yang pernah berada di rumah Jalan Embong Kenongo. Mereka terdiri atas warga negara China dan Taiwan. Sebagian di antaranya kemudian dipindahkan ke sejumlah hotel di Surabaya.
Mengaku sebagai Polisi
Jaksa menguraikan modus yang diduga digunakan para terdakwa dengan menghubungi korban melalui telepon dan aplikasi komunikasi. Pelaku disebut mengaku sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat perkara pencucian uang.
Korban kemudian diarahkan mengikuti sejumlah instruksi, termasuk menyerahkan atau mentransfer uang dengan alasan untuk kepentingan verifikasi aset.
Salah satu korban, Jiang Yonglin, disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai polisi Guangzhou pada 10 April 2026. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi WeChat.
Dalam video call, orang tersebut disebut mengenakan seragam polisi dan menunjukkan latar belakang yang menyerupai ruang pemeriksaan serta dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penahanan.
“Sindikat para terdakwa mengatakan saksi Jiang Yonglin sekarang dicurigai melakukan pencucian uang dan jika tidak bekerja sama, saksi Jiang Yonglin akan langsung ditahan,” ujar Damang.
Korban juga disebut diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga dan melaporkan aktivitasnya setiap hari.
Jaksa mengatakan korban kemudian diarahkan menggunakan aplikasi berbagi layar yang memungkinkan telepon seluler korban diakses dan dioperasikan dari jarak jauh.
Dari catatan transaksi yang dibacakan di persidangan, terdapat tiga transaksi pada 12 dan 13 Mei 2026 dengan total 511.134,99 yuan. Dana tersebut ditransfer ke sejumlah tujuan di Hong Kong.
Korban China Rugi Ratusan Ribu Yuan
Jaksa juga menguraikan dugaan penipuan terhadap korban bernama Qiu Daoging. Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi China dan dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang.
Korban kemudian diperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penangkapan. Karena percaya, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan.
Modus serupa, menurut jaksa, dialami Wang Lihua. Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan Guangzhou.
Korban kemudian diarahkan menggunakan aplikasi komunikasi dan berbagi layar. Menurut jaksa, aplikasi tersebut digunakan untuk mengakses dan mengoperasikan telepon korban pada 1 hingga 9 April 2026.
Wang Lihua disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.
Dua Korban Warga Jepang
Dua korban lainnya disebut merupakan warga Jepang, yakni Kimura Miho dan Nakamura Noriko.
Kimura disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile. Komunikasi kemudian dialihkan kepada orang yang mengaku sebagai polisi Jepang.
Korban disebut diberi tahu bahwa dirinya terlibat pencucian uang dan diminta membeli aset kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen. Aset tersebut kemudian diarahkan untuk dikirim ke akun digital tertentu.
Baca juga: Pemilik Rumah Laporkan Ketua PN Mojokerto ke Bawas MA, Persoalkan Eksekusi Pengosongan
Modus serupa disebut diterapkan terhadap Nakamura Noriko. Korban juga diarahkan membeli Ethereum dengan nilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang ditentukan.
Jaksa menyebut hasil investigasi Polrestabes Surabaya bersama kepolisian Jepang dan China menemukan keterkaitan sejumlah perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi dengan aktivitas komunikasi terhadap para korban.
Didakwa Dua Pasal Alternatif
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi informasi bohong sehingga menimbulkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik.
“Informasi elektronik tersebut telah merugikan beberapa pihak, di antaranya saksi Jiang Yonglin, saksi Qiu Daoging, saksi Wang Lihua, saksi Kimura Miho, dan saksi Nakamura Noriko,” ujar Damang.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan perkara sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Editor : Redaksi