Sidang Kekerasan Yusuf dan Sengek Ditunda, Saksi Kunci Masih Kerja di Luar Kota

Reporter : Redaksi
Terdakwa Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek saat di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)– Persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap Louis Prasetya, 22, ditunda. Penundaan dilakukan karena masih ada saksi yang belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu saksi yang dinilai penting adalah Imam, seorang sopir truk yang disebut berada tidak jauh dari Louis ketika peristiwa kekerasan terjadi. Saksi tersebut belum dapat hadir karena masih menjalankan pekerjaannya di luar kota.

Baca juga: Dokumen Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Proses Going Concern

Perkara ini menyeret dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng, yang juga disebut dalam perkara tersebut, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada 30 Mei 2026 di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Persoalan awal disebut berkaitan dengan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah milik Yusuf.

Perselisihan kemudian berkembang hingga terjadi cekcok antara Yusuf dan Louis. Dalam dakwaan jaksa, Louis disebut sempat mendorong Yusuf. Setelah itu, Poerwantoro diduga memukul Louis dari arah belakang menggunakan tangan yang dikepalkan.

Jaksa menguraikan pukulan tersebut mengenai bagian belakang kepala, bahu, dan sejumlah bagian tubuh korban. Fatah alias Celeng juga disebut turut melakukan kekerasan terhadap Louis dengan membanting dan mencekik korban serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, Louis mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter, serta luka dan memar pada wajah, kepala, bahu, kaki, dan bagian tubuh lainnya.

Natalia, kakak Louis, mengatakan kehadiran Imam penting untuk mengungkap rangkaian kejadian. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, saksi tersebut berada di sekitar korban ketika peristiwa berlangsung.

“Mas Imam ini kan sopir. Dia ikut setoran dengan bos yang punya truk. Jadi saya juga tidak bisa memaksa orang meninggalkan pekerjaannya,” kata Natalia.

Baca juga: Hakim Cek Langsung Trans Icon Apartment, Dua Unit Lunas Sejak 2024 Ternyata Belum Berbentuk Ruangan

Dia berharap pihak yang mempekerjakan Imam dapat memberikan waktu agar saksi tersebut bisa hadir dalam persidangan berikutnya.

“Saya sudah sampaikan ke Mas Imam bisa menyediakan waktu. Saya juga berharap pihak juragannya memberikan pengertian, setidaknya menyediakan waktu dua hari,” ujarnya.

Natalia menilai keterangan Imam diperlukan untuk melengkapi fakta persidangan. Selain Imam, terdapat saksi lain bernama Bagas yang disebut melihat kejadian dari jarak tertentu.

Keluarga Louis sebelumnya juga menelusuri rekaman CCTV di kawasan pergudangan. Natalia menyebut rekaman tersebut memperlihatkan rangkaian kejadian ketika Louis diduga mengalami kekerasan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Komang dalam Joki Masuk Kedokteran, DP Rp300 Juta dan Tarif hingga Rp800 Juta

“Memang kuncinya di CCTV. Dari CCTV juga kelihatan semua. Kalau memang banyak orang di sana, kenapa tidak ada yang melerai?” katanya.

Menurut dia, Louis tidak mengetahui persoalan awal antara Natalia dan Yusuf. Namun, ketika berada di lokasi, Louis justru menjadi korban kekerasan.

“Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujar Natalia.

Dalam perkara tersebut, Yusuf dan Poerwantoro didakwa penuntut umum melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru