SURABAYA (Realita)— Penggunaan seragam dan atribut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) muncul dalam materi promosi salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya. Materi tersebut menampilkan sejumlah perempuan mengenakan seragam yang menyerupai atribut kepolisian.
RHU yang dimaksud adalah Zona Club di Jalan Kapasari 1, Surabaya, yang berada di bawah manajemen Rasa Sayang Group. Materi promosi itu diketahui beredar melalui status WhatsApp sejumlah karyawan.
Baca juga: Gerbong Mutasi Polri Bergerak, Sejumlah Kapolres di Jawa Timur Berganti
Dalam pamflet yang beredar, terlihat enam perempuan mengenakan seragam menyerupai seragam Polri lengkap dengan tanda kepangkatan dan atribut kesatuan. Lambang Tribrata juga tampak pada bagian kiri atas pamflet.
Salah seorang karyawan Zona Club membantah bahwa penggunaan seragam tersebut berkaitan dengan sebuah acara promosi tertentu.
“Itu bukan bagian dari event, tapi hanya menggunakan seragam Polisi saja,” ujarnya.
Baca juga: Api Perjuangan Polisi Istimewa Surabaya Tak Boleh Padam
Sementara itu, Susilo, yang mengaku bekerja sebagai marketing, menilai penggunaan atribut kepolisian oleh masyarakat umum perlu menjadi perhatian. Menurut dia, penggunaan atribut resmi Polri di luar peruntukannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Sepengetahuan saya, masyarakat umum dilarang menggunakan atribut Polri, apalagi digunakan untuk kepentingan mencari keuntungan,” katanya.
Dia menyebut ketentuan mengenai penggunaan tanda kepangkatan, jabatan, atau atribut resmi yang bukan hak seseorang diatur dalam Pasal 228 KUHP.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Dalam 1 Bulan, Tetapkan 206 Tersangka
“Berdasarkan Pasal 228 KUHP, orang yang dengan sengaja memakai tanda kepangkatan, jabatan, atau atribut resmi yang bukan jabatannya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penggunaan seragam dan atribut Polri dalam materi tersebut.yudhi
Editor : Redaksi