JAKARTA (Realita) – Subhan Palal dan Bonatua Silalahi menjadi pemohon bersama Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Partai Ummat, dan Tiurma MS Sihombing dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga: Isu Pasangan Gibran-KDM di Pilpres 2029 Menguat
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA sebagai salah satu bukti pemenuhan syarat pendidikan.
Subhan mengatakan upaya hukum terkait persoalan tersebut telah ditempuhnya melalui Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dari awal, dari gugatan awal saya tahun 2025 di Pengadilan Negeri, saya sudah berkesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baik dari undang-undang atau PKPU," kata Subhan dalam jumpa pers di kawasan MK, Jakarta.
Menurut Subhan, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan bukti pendidikan yang merupakan produk sistem pendidikan nasional, termasuk untuk jenjang SLTA maupun di atasnya.
Baca juga: Lagi, Eks Wakasad Tuding Pencalonan Gibran Acak-acak Hukum
"Artinya apa? Baik syarat SLTA maupun di atasnya itu harus di dalam negeri itu. Maka saya usaha berkali-kali di pengadilan," tutur Subhan.
Subhan merupakan advokat. Sementara Bonatua dikenal sebagai peneliti dan konsultan kebijakan publik.
Bonatua sebelumnya juga pernah mengajukan uji materi terkait syarat pendidikan calon pejabat publik melalui Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di MK.
Baca juga: Sayembara Temukan Ijazah Gibran Tadinya Akan Berhadiah Rp1 Miliar, Bukan Rp100 Juta
Dalam perkara tersebut, Bonatua mempersoalkan autentikasi ijazah asli, tetapi MK menyatakan permohonannya tidak dapat diterima pada Januari 2026.
Editor : Redaksi