JAKARTA (Realita)- Kacang tanah ilegal hampir lolos ke pasaran Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah siap edar.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan 1.536 karung dengan berat total fantastis 49,85 ton. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, barang diduga masuk tanpa izin impor dan syarat karantina.
Baca juga: Aksi Massa AMPB di DPR Berjalan Kondusif, PMJ: Situasi, Aman dan Damai
"Barang ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Victor kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Modusnya, pelaku tak bisa tunjukkan dokumen wajib. Persetujuan Impor, Laporan Surveyor dan Sertifikat Karantina.
Selain karungan kacang, polisi juga sita surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan.
Baca juga: BNN Tangkap Gembong Narkoba "Bos Gendut", Sita 98 Kg Sabu di Kampung Bahari! Ini BB-Nya?
Penyidik kini telusuri asal barang, jalur distribusi, sampai siapa dalang di baliknya!
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Bersama 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Kebangsaan Jelang HUT RI ke-81 di Monas
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," ujar Budi.
Polda Metro menghimbau pengusaha patuh aturan impor. Ia berharap ketika warga yang mengetahui penyelundupan, segera lapor ke layanan Polri 110.(Ta)
Editor : Redaksi