SURABAYA (Realita) - Kesaksian Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan di sebuah gudang buah di kawasan Tanjungsari, Surabaya, berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaan itu muncul saat Imam memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 16 September 2026.
Dalam persidangan, Imam menyebut terdakwa Yusuf bin Buamin (alm) sebagai orang yang memukul korban, Louis. Yusuf, menurut Imam, mengenakan kacamata saat kejadian. Ia juga mengatakan ada orang lain yang memegang korban dan mengancam akan membunuhnya.
Baca juga: Kasus Investasi PT OSO Sekuritas, Salim Ungkap Korban Lain dan Tawaran Bailout Agustin-Ranto
“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam sembari menunjuk Yusuf.
Keterangan itu kemudian dikonfirmasi oleh Nurdin, penasihat hukum Yusuf dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut. Nurdin mempertanyakan perbedaan kesaksian Imam dengan isi BAP. Imam kemudian menyatakan keterangan dalam BAP tersebut bukan kesaksiannya dan mencabutnya.
Perbedaan juga muncul mengenai tindakan Poerwantoro. Dalam BAP disebutkan pemukulan terhadap Louis dilakukan beberapa kali. Namun, dalam persidangan Imam mengatakan Poerwantoro hanya melakukan pemukulan satu kali.
Poerwantoro juga membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya memukul Louis dari arah belakang.
Imam mengatakan datang ke gudang sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Sekitar setengah jam kemudian, Yusuf dan Poerwantoro tiba di lokasi. Saat itu Imam mengaku belum mengetahui nama kedua terdakwa.
Menurut Imam, persoalan bermula ketika Yusuf meminta Louis menelepon seseorang. Louis menolak permintaan tersebut hingga terjadi cekcok.
“Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” ujar Imam.
Baca juga: Cek Rp9 Miliar Mengalir ke Penjual Emas Cukim, Jaksa Bongkar Transaksi PT Semar
Imam mengatakan pukulan Yusuf mengenai wajah Louis. Setelah itu, terdakwa lainnya disebut memukul korban dari belakang hingga mengenai bagian kepala.
“Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” katanya.
Kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo, mengatakan kesaksian Imam penting karena saksi berada di dekat Louis ketika kejadian. Menurut dia, posisi Imam memungkinkan saksi mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Tejo.
Baca juga: LLDikti Tidak Tahu Alamat Sekolah Sukur Priyanto Partai Demokrat
Tejo mengatakan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi akan menjadi salah satu materi yang dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi. Ia menyebut keberadaan Imam di lokasi juga dapat dilihat melalui rekaman tersebut.
“Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari persoalan bongkar-muat sekitar 30 karton buah pada Sabtu, 30 Mei 2026. Yusuf dan Poerwantoro kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, sedangkan Fatah alias Celeng masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi
Editor : Redaksi