SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama periode 2024-2025. Dalam penelusuran itu, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki telah dimintai keterangan oleh jaksa.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.
Baca juga: Dicecar Jaksa, Saksi Akhirnya Akui Terima Dua Mobil
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Akhmad Muzakki. Ia mengatakan proses hukum perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan.
"Benar, Mas. Saat ini masih penyelidikan," kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Informasi pemeriksaan itu tercantum dalam surat panggilan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026. Akhmad Muzakki diminta hadir di hadapan penyelidik Kejari Tanjung Perak pada Senin, 14 September 2026.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan diarahkan untuk menggali informasi mengenai dugaan pengelolaan serta administrasi dana yang berasal dari pungutan terhadap sejumlah perguruan tinggi dan dosen yang mengikuti sertifikasi.
Baca juga: Sebulan Masuk DPO, Terdakwa Judol Hartono Belum Juga Ditemukan
Keterangan Akhmad Muzakki diperlukan lantaran ia disebut dalam surat sebagai rektor yang telah menjabat selama lima tahun terakhir. Jaksa antara lain menelusuri mekanisme pengelolaan dana serta administrasi yang berkaitan dengan proses sertifikasi tersebut.
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak belum mengungkap nilai dana yang menjadi objek penelusuran. Identitas pihak lain yang telah diperiksa juga belum disampaikan. Begitu pula dengan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.
Iswara mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memperoleh kepastian apakah rangkaian kegiatan tersebut mengandung peristiwa pidana.
Baca juga: DPO Korupsi Proyek Kapal Majapahit Ditangkap Setelah Setahun Buron
"Proses penyelidikan tersebut benar, bahwa masih tahap penyelidikan guna menemukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mendalami perkara. Iswara meminta perkembangan penanganan kasus tersebut ditunggu sembari mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
"Mari kita tunggu saja perkembangan dari penyelidikan perkara ini. Kami harap penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengesampingkan asas-asas praduga tidak bersalah," tuturnya.yudhi
Editor : Redaksi