JAKARTA (Realita)- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan anggaran sebesar Rp28,75 miliar untuk tahun 2027.
Anggaran tersebut untuk memperkuat program perlindungan konsumen, mulai dari fasilitasi pengaduan, edukasi masyarakat, penelitian kebijakan, hingga penguatan jejaring di daerah.
Baca juga: BPKN Award Raksa Nugraha 2026 Akan Digelar Pada 20 - 22 November 2026 di JIEXPO Kemayoran
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, dukungan anggaran diperlukan agar program berjalan optimal.
“Penguatan perlindungan konsumen memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar program dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mufti dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Rinciannya, anggaran terbesar dialokasikan untuk Program Perdagangan Dalam Negeri sebesar Rp19,85 miliar atau 69,1 persen. Kemudian Rp5,34 miliar (18,6%) untuk Program Dukungan Manajemen dan Rp3,55 miliar (12,4%) untuk belanja operasional.
Baca juga: BPKN RI Desak Pemerintah Terbitkan Penggunaan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur
Dengan anggaran tersebut, BPKN menargetkan 8 rekomendasi kebijakan strategis berbasis kajian, sosialisasi dan edukasi di berbagai kanal untuk meningkatkan literasi konsumen.
Di sisi pengaduan, BPKN menargetkan 750 klaster pengaduan konsumen terfasilitasi, mulai dari verifikasi hingga koordinasi dengan instansi berwenang.
Baca juga: BPKN RI Tegaskan Era Baru Konser di Indonesia, Promotor Wajib Lebih Profesional
Selain itu, BPKN juga menargetkan 8 kesepakatan kerja sama dengan stakeholder dalam dan luar negeri, serta 50 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berperan aktif di 2027.
Salah satu agenda utama yang didorong adalah penguatan Online Dispute Resolution (ODR) agar penyelesaian sengketa konsumen bisa lebih cepat, mudah, terjangkau, dan terintegrasi, terutama menjawab tantangan ekonomi digital.(Ta)
Editor : Redaksi