JAKARTA (Realita)- Lembaga Anti Rasuah kembali bergerak. Sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) digeledah pada Kamis (17/9/2026) siang.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut masih berlangsung.
"Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Salah satu ruangan yang disasar adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," sambungnya.
Menurut Budi, penggeledahan dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.
"Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
Diketahui, OTT dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan 8 orang tersangka.
*Daftar 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN - Summarecon:*
1. Lampri - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adhi - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
4. Rizal Pahlevi - Swasta / perantara Summarecon
5. Arif Sugiyanto - Mantan Bupati Kebumen
6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq - Ketua DPP Partai Golkar
7. Erwin - Pihak swasta
8. Muhammad Fakhry - Pihak swasta
Keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor.(Ta)
Editor : Redaksi