Gugatan Rp5 Miliar Tak Dapat Diterima PN Kota Madiun, JPC Buka Opsi Negosiasi Sengketa Lahan

realita.co
Kiagus menyampaikan sikap dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) — PT Jatim Parkir Center (JPC) membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui jalur negosiasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menyatakan gugatan Edy Susanto Santosa terhadap perusahaan dan Direktur JPC, Kiagus Firdaus, tidak dapat diterima.

Kiagus menyampaikan sikap tersebut seusai konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan pihaknya menghormati dan mengikuti putusan pengadilan terkait perkara sengketa lahan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT JPC Berlanjut, Polisi Periksa Pelapor Selama Tiga Jam

Menurut Kiagus, JPC memiliki dasar penggunaan lahan berupa akta notaris yang disebut telah menjadi dasar pengelolaan sejak 2021.

“Alhamdulillah PN Kota Madiun mengeluarkan hasil bahwa gugatan tidak diterima. Kami hanya mengikuti dari PN saja,” kata Kiagus.

Ia menambahkan, apabila pihak penggugat menempuh upaya hukum banding, JPC menyatakan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau mereka melakukan banding, tentunya kami akan mengikuti proses hukum seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, Kiagus mengaku lebih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui negosiasi. Ia menegaskan JPC tidak bermaksud mempertahankan penguasaan atas lahan apabila pihak penggugat ingin mengambil alihnya.

Namun, menurut dia, penggantian terhadap biaya yang telah dikeluarkan JPC selama mengelola dan membangun fasilitas di atas lahan tersebut perlu dibicarakan.

Baca juga: Perubahan Direksi hingga Kepemilikan Saham PT JPC Dilaporkan ke Polisi, Ini Persoalannya

“Kami tidak ada niat untuk menguasai lahan. Kalau memang mau diambil alih, silakan, tetapi dana yang sudah kami keluarkan, baik material maupun imaterial, kurang lebih sekitar Rp2,5 miliar, harus diselesaikan,” klaimnya.

Kiagus menyebut lahan seluas sekitar 3.800 meter persegi tersebut sebelumnya dalam kondisi terbengkalai sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. JPC, kata dia, kemudian melakukan investasi untuk pembangunan serta pengelolaan lahan tersebut.

Ia mengaku telah beberapa kali berupaya menemui pihak penggugat sebelum perkara tersebut bergulir di pengadilan. Upaya tersebut, menurut Kiagus, dilakukan untuk mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan tanpa melalui proses hukum.

Dalam komunikasi tersebut, pihaknya menyampaikan opsi penggantian investasi apabila lahan hendak diambil alih oleh penggugat.

Baca juga: Penggugat Persoalkan Konflik Kepentingan Saksi PT JPC, Hakim Tetap Izinkan Bersaksi di Sidang Sengketa Lahan Parkir

“Kami tetap ingin negosiasi baik-baik tanpa ranah hukum, tetapi kewajiban untuk mengganti investasi yang sudah kami keluarkan juga harus diselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Edy Susanto Santosa, yang disebut sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang digunakan JPC, mengajukan gugatan senilai Rp5 miliar terhadap PT Jatim Parkir Center dan Kiagus Firdaus.

Perkara tersebut terdaftar di PN Kota Madiun dengan nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad pada 16 Maret 2026.

Dalam perkembangannya, PN Kota Madiun menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada Rabu (16/9/2026).
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas sengketa penggunaan lahan yang selama ini menjadi objek perkara antara Edy Susanto Santosa dengan JPC dan Kiagus Firdaus. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru