JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya respons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap HGB Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang, saat ini masih tahap awal pasca OTT. Penyidik masih fokus lengkapi alat bukti.
"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi minta masyarakat beri ruang bagi penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN sesuai ketentuan hukum.
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku," katanya.
Soal ada pihak lain yang bakal jadi tersangka selain 8 orang yang sudah ditahan? KPK minta publik tunggu.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.
Baca juga: Komentari Menghilangnya Nusron Wahid, Bahlil: Ini Musibah
Sebelumnya, Mahfud MD dalam acara TV swasta mendesak KPK harus terbuka soal status Nusron Wahid.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud, Jumat (18/9).
Mahfud menilai tidak masuk akal jika Nusron tidak diperiksa, karena 4 tersangka diduga orang kepercayaannya.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," tegas Mahfud.
Baca juga: Terbongkar! 4 Tersangka OTT 20 Koper Rp106,3 M oleh KPK Orang Kepercayaan Nusron Wahid
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Jabodetabek 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. KPK sita uang tunai Rp106,3 miliar dan tetapkan 8 tersangka, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kakantah Bogor Sontang Coin Manurung, Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq alias Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan 3 orang kepercayaan Menteri.
KPK juga sudah geledah ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon, serta rumah Lampri. Tapi KPK tegaskan tidak geledah ruangan Nusron Wahid.(Ta)
Editor : Redaksi