BPKB Belum Diserahkan Usai Pelunasan, Nasabah Sinarmas Multifinance Madiun Mengeluh

realita.co
Ilustrasi BPKB.

MADIUN (Realita) – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski seluruh kewajiban pembiayaannya telah dilunasi. Pihak perusahaan menyebut penyerahan BPKB tertunda karena adanya gangguan pada sistem internal.

Nasabah berinisial IA (40), warga Kabupaten Pacitan, mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PT Sinarmas Multifinance pada Jumat (11/9/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi Taspen, Komisaris Utama Sinarmas Mangkir dari Panggilan KPK

Setelah pelunasan, IA memperoleh informasi bahwa BPKB kendaraannya dapat diambil di kantor PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun pada Sabtu (19/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, IA kemudian berangkat dari Pacitan menuju Madiun. Namun, saat dalam perjalanan dan telah berada di wilayah Ponorogo, ia menerima pesan WhatsApp dari pihak perusahaan yang mengabarkan bahwa BPKB belum dapat diserahkan karena sistem sedang mengalami gangguan.

“Ibu, untuk BPKB bisa diambil hari ini, cuma kami masih terkendala sistem,” tulis Putri, nama yang tercantum pada akun WhatsApp salah seorang karyawan PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun, Sabtu (19/9/2026).

Dalam percakapan tersebut, pihak perusahaan kemudian meminta IA mengambil BPKB pada Senin (21/9/2026). Namun, saat itu belum ada kepastian mengenai waktu normalnya sistem yang menjadi kendala penyerahan dokumen.
“Sistem kami masih eror, Bu. Jadi, untuk pengambilan BPKB hari Senin,” lanjut pesan tersebut.

IA mengaku keberatan dengan penundaan itu. Pasalnya, ia telah menempuh perjalanan dari Pacitan dan sudah tiba di wilayah Ponorogo untuk melanjutkan perjalanan ke Madiun.

Menurutnya, apabila harus kembali ke Madiun pada Senin, ia harus kembali mengatur waktu dan meminta izin dari tempat kerja.

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Rapat Anev Pelayanan BPKB

“Padahal, saya sudah sampai Ponorogo dan hendak melanjutkan perjalanan ke Madiun, tetapi tidak ada kepastian. Kalau harus datang lagi hari Senin, berarti saya harus izin kerja lagi,” ujarnya.

IA kemudian mengusulkan agar BPKB dikirim melalui jasa pengiriman sehingga dirinya tidak perlu kembali ke kantor cabang. Ia juga menyatakan bersedia menanggung biaya pengiriman tersebut.
Namun, usulan itu disebut belum dapat dipenuhi karena terbentur kebijakan dari kantor pusat.

“Dari pimpinan sudah menyampaikan ke pusat. Untuk BPKB, belum bisa dikirim,” demikian balasan pihak perusahaan kepada IA.

IA berharap perusahaan memberikan kepastian mengenai waktu penyerahan BPKB sekaligus solusi bagi nasabah yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. 

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan, Bos Sinarmas Dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm

Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar nasabah tidak harus berulang kali datang ke kantor cabang akibat kendala administrasi maupun sistem.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada salah seorang supervisor PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun melalui pesan WhatsApp. 

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab gangguan sistem, mekanisme penyerahan BPKB setelah pelunasan, serta langkah yang disiapkan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun belum memberikan tanggapan. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru