JAKARTA (Realita)- Franky Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaja, komisaris dan pengendali PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk., dilaporkan ke polisi. Laporan terkait dugaan pencucian uang dan penggelapan ini, dibuat oleh pihak Freddy Widjaja, didampingi LQ Indonesia Lawfirm. Laporan polisi dibuat setelah dua somasi yang dilayangkan, disebut tak digubris terlapor.
"Laporan atas dugaan Pasal 372 jo 374 dan atau TPPU atas saham milik Bapak Eka Tjipta Widjaja yang diduga digelapkan oleh Franky dan Mukhtar Widjaja dengan LP No 287/VIII/2022/ BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022," ujar kuasa hukum Freddy, Arwinsyah Putra Napitu, dari LQ Indonesia Lawfirm, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan
"Saham milik Bapak Eka Tjipta (ayah Freddy dan terlapor) diduga digelapkan, padahal para terlapor tahu bahwa saham adalah milik Eka Tjipta berdasarkan akta notaris yang dibuat oleh Notaris Benny Kristianto, SH. Namun, diduga dengan sengaja dan niat memiliki niat memiliki niat memiliki niat memiliki dan diakui diakui sepenuhnya menjadi para terlapor," imbuhnya.
Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa Sinarmas diduga melawan hukum dengan membuat skema mengunakan cangkang-cangkang perusahaan offshore di luar negeri. Dengan maksud diduga untuk mengambil hak milik Freddy Widjaja.
"Juga diduga untuk menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak. Diduga kerugian materiil Pak Freddy atas saham yang digelapkan senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara Indonesia sekitar Rp40 triliun," kata Putra.
Baca Juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, LQ Indonesia Law Firm: Tak Ada Surat Penahanan
Freddy Widjaja sendiri mengaku kecewa terhadap apa yang dilakukan saudara tirinya itu. Sebab ternyata dalam proses hukum masalah warisan, mereka diduga mengunakan bukti diduga akta lahir palsu yang menghasilkan KTP/identitas yang juga diduga palsu di pengadilan.
"Saya mohon keberanian Polri untuk mengusut kasus yang saya laporkan ini," ucapnya.
Baca Juga: Demi Perbaikan Hukum, Alvin Lim Rangkul Tokoh Lintas Suku dan Agama
Kasus ini mencuat, setelah sebelumnya Freddy menghubungi hotline LQ di nomor 0817-9999-489 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) dan meminta pendampingan hukum. Sebelumnya, Freddy juga telah melaporkan Indra Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja atas dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan untuk klaim hak waris dari Eka Tjipta Widjaja, yang statusnya sudah memasuki proses penyelidikan di Dittipidum Bareskrim Polri.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa para terlapor mengakui mengunakan akta palsu tersebut, namun ayahnya yang memberikan akta palsu tersebut. Almarhum bapak yang malah dijadikan kambing hitam oleh anak-anaknya tersebut. Polisi sudah mendapatkan pengakuan dari para pelaku seharusnya berani langsung tangkap dan tahan para pelaku kejahatan. Jangan ragu dan jangan takut menegakkan hukum," tandas Putra. kik
Editor : Redaksi