Eks Manager Keuangan KAI Daop 7 Madiun Diperiksa KPK Terkait Pengembangan TPPU Maidi

realita.co

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam pengembangan tersebut, KPK memeriksa pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai saksi, Kamis (24/9/2026).

Pejabat KAI yang menjalani pemeriksaan adalah Dewi Wahyu Koconingrahayu. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Manager Keuangan KAI Daop 7 Madiun dan kini bertugas sebagai Manager Keuangan KAI Daop 8 Surabaya.

Baca juga: Loyalitas pada Atasan Berujung Jerat Hukum, Mengurai Rantai Korupsi dalam Pledoi Thariq Megah

Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan Dewi mendapat panggilan dari penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan Maidi.

“Intinya pemanggilan sebagai saksi seperti sebelumnya,” kata Tohari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Tohari menjelaskan, Dewi sebelumnya bertugas sebagai Manager Keuangan KAI Daop 7 Madiun. Pada 2026, yang bersangkutan mendapat penugasan baru sebagai Manager Keuangan KAI Daop 8 Surabaya.

“Saat ini Manager Keuangan Daop 8 Surabaya,” ujarnya.

Menurut Tohari, Dewi baru sekitar tiga bulan menjalankan tugas di KAI Daop 8 Surabaya setelah sebelumnya bertugas di Daop 7 Madiun.

Baca juga: KPK Dalami Aset Maidi, Jemakir Dicecar Soal Alfamart dan Hotel

“2026, lebih kurang tiga bulan yang lalu,” tulis Tohari.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pihak dalam pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Maidi.

“Benar, mas,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Dewi menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan dugaan tindak pidana lain berupa gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara Maidi.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Maidi ke Dugaan Pencucian Uang, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026. Namun, hingga kini penyidikan tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.

Selain Dewi, pada hari yang sama penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun maupun sektor swasta.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aset dan aliran dana yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan TPPU. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru