Saksi Disebut Tak Melihat Langsung Pengeroyokan Louis, Kakak Korban Soroti CCTV

Reporter : Redaksi
Dua saksi saat dimintai keterangan nya di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026).

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimex, kawasan Tanjungsari, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026). Dua terdakwa, Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, disidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi yang disebut sebagai karyawan Poerwantoro, yakni Ipang dan Vila.

Baca juga: Tiga Mobil Rp1,26 Miliar Raib, Agus Halim Didakwa Gunakan BPKB Palsu

Usai persidangan, Nathalia, kakak kandung Louis, menyoroti keterangan kedua saksi tersebut. Menurut dia, saksi Ipang tidak melihat langsung rangkaian pengeroyokan karena datang setelah kejadian berlangsung.

"Kalau dari yang saya pahami, Ipang datang ketika posisi sudah berubah dan kejadian sudah selesai. Jadi, dia sebenarnya tidak melihat langsung kejadian tersebut," kata Nathalia.

Dia juga menyinggung rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya merekam rangkaian kejadian di lokasi. Nathalia mengaku memiliki rekaman CCTV asli yang diperolehnya setelah kejadian.

Menurut Nathalia, rekaman tersebut dapat menjadi pembanding terhadap keterangan para saksi di persidangan. Dia menyebut terdapat bagian rekaman yang memperlihatkan posisi antara Louis dan seseorang bernama Adwin Yoseng Yedudu cukup berjauhan.

"Di CCTV yang saya miliki terlihat rangkaian kejadiannya. Memang kualitas gambarnya agak buram, tetapi seluruh rangkaian kejadian ada di sana," ujarnya.

Nathalia juga menyoroti keberadaan sebuah truk yang disebutnya sempat menghalangi pandangan ke arah Louis. Karena itu, menurut dia, seseorang yang berada pada posisi tertentu belum tentu dapat melihat seluruh kejadian.

Selain itu, Nathalia mempertanyakan keterangan mengenai adanya pemukulan yang disebut dilakukan Louis. Dia meminta dugaan tersebut dibuktikan dengan bukti medis.

"Kalau memang adik saya melakukan pemukulan, silakan dibuktikan secara medis. Kalau memang ada luka, ya visumkan. Bukti medis itu yang seharusnya menjadi dasar, bukan hanya cerita atau keterangan sepihak," katanya.

Baca juga: Digugat Eks Anggota, Peradi Pertahankan Putusan Pemberhentian Permanen

Dia juga menanggapi keterangan mengenai kondisi Louis setelah kejadian. Nathalia menyebut adiknya sempat mengalami ketakutan dan tidak berani kembali bekerja sehari setelah insiden.

"Besoknya adik saya tidak berani bekerja. Di rumah dia menangis dan mengalami ketakutan karena sebelumnya juga ada ancaman, termasuk ancaman pembunuhan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawat, perkara tersebut bermula ketika Poerwantoro dan Yusuf mendatangi kontainer nomor 7 di area pergudangan Agrimex. Keduanya disebut hendak menanyakan keberadaan Natalia, pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka, kepada Louis.

Namun, karena Louis disebut tidak memenuhi permintaan tersebut, terjadi perselisihan. Yusuf kemudian didakwa memukul bagian mulut Louis.

"Yusuf yang tersulut emosi mendadak mendaratkan pukulan mentah ke arah mulut Louis. Meski korban sempat bangkit, Yusuf kembali melayangkan tinju ke pelipis kanan korban," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Anggota DPRD Malang Diamankan di Hotel Surabaya, Bersama Perempuan Diduga Legislator Banyuwangi

Louis kemudian disebut berusaha membela diri dengan mendorong Yusuf hingga terjatuh. Dalam dakwaan, Poerwantoro kemudian ikut melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala, bahu, dan punggung Louis hingga korban terdorong ke depan.

Aksi tersebut disebut berlanjut setelah Fatah Nalendra alias Celeng, yang kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian, turut mengapit leher Louis dari belakang dan mengancam korban.

Pengeroyokan disebut berhenti setelah warga sekitar berdatangan. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi, sedangkan Louis dibantu warga untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan, Louis mengalami sejumlah luka pada bagian punggung, kaki kanan, bahu kiri, dan pipi kanan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru