Digugat Eks Anggota, Peradi Pertahankan Putusan Pemberhentian Permanen

SURABAYA (Realita)– Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur mempertahankan putusan pemberhentian permanen terhadap mantan anggotanya, Andre Gunawan. Putusan tersebut kini digugat Andre melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 891/Pdt.G/2026/PN Sby dan diajukan terhadap DKD Peradi Jawa Timur serta Bambang Adi Soesanto, yang disebut sebagai mantan klien Andre.

Sidang pokok perkara berlangsung di PN Surabaya, Selasa (29/9/2026), setelah proses mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan. Dalam persidangan tersebut, DKD Peradi Jawa Timur diwakili 69 advokat sebagai tim kuasa hukum.

Andre melalui kuasa hukumnya, Agoes Soeseno, meminta pengadilan menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.

Selain itu, penggugat juga meminta DKD Peradi Jawa Timur membatalkan surat keputusan yang diterbitkan berdasarkan pengaduan Bambang Adi Soesanto.

Koordinator tim kuasa hukum DKD Peradi Jawa Timur, Sururi, mengatakan keputusan pemberhentian permanen tersebut merupakan hasil pemeriksaan di tingkat organisasi profesi.

“Dalam putusan tersebut, penggugat dinyatakan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Peradi atas dasar pengaduan dari Bambang Adi Soesanto,” kata Sururi seusai persidangan.

Menurut Sururi, pengaduan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa Andre menjanjikan kemenangan dalam suatu perkara dan meminta uang sebesar Rp380 juta. Namun, lanjut dia, perkara yang dimaksud tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan dan uang tersebut dipersoalkan karena disebut tidak dikembalikan.

Pihak Peradi menyatakan Majelis Profesi menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian dalam menjalankan profesi. Mereka juga menyebut adanya persoalan terkait dana klien dalam perkara yang ditangani di Bondowoso.

“Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke ranah pidana dan sedang dalam proses penyelidikan di Polres Bondowoso,” ujar Sururi.

Di sisi lain, gugatan Andre masih dalam proses pemeriksaan di PN Surabaya. Karena itu, dalil-dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih akan diuji dalam persidangan.

Dalam gugatannya, Andre juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp460 juta dan immateriil Rp1,5 miliar.

Sementara itu, pihak Peradi berharap pengadilan mempertimbangkan kedudukan putusan Majelis Profesi Advokat. Mereka berpandangan perkara terkait putusan tersebut berada di luar kewenangan peradilan umum.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

KPK Juga Sisir Rumah Camat, Lacak Aset TPPU

MADIUN (Realita) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di wilayah Madiun dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian u …