Tiga Mobil Rp1,26 Miliar Raib, Agus Halim Didakwa Gunakan BPKB Palsu

SURABAYA (Realita)- Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp1,26 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026). Terdakwa Agus Halim didakwa menipu Tjan Stefani Margareta dengan menawarkan mobil yang disebut dapat disewakan dan menghasilkan keuntungan.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam persidangan tersebut.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menguraikan perkara itu terjadi sekitar Oktober hingga Desember 2014 di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya.

Saat itu, Agus Halim bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap, berteman dengan Tjan Stefani Margareta. Kedekatan tersebut disebut membuat korban percaya ketika terdakwa menawarkan sejumlah kendaraan.

Mobil pertama yang ditawarkan adalah Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam dengan harga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut menunjukkan BPKB, STNK, serta faktur pembelian kendaraan.

Agus juga disebut mengatakan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 30 September 2014, korban menyerahkan Rp50 juta, kemudian Rp100 juta pada 3 Oktober 2014. Selanjutnya, pada 4 November 2014, korban menyerahkan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta.

Atas transaksi tersebut, terdakwa memberikan kuitansi kepada korban.

Belum selesai transaksi pertama, sekitar Oktober 2014 Agus kembali menawarkan Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 seharga Rp300 juta. Kendaraan tersebut disebut dapat disewakan dengan tarif Rp750 ribu per hari.

Korban kembali tertarik. Pada 23 Oktober 2014, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi. Enam hari kemudian, 29 Oktober 2014, korban mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.

Transaksi berikutnya terjadi sekitar Desember 2014. Terdakwa menawarkan Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 seharga Rp450 juta. Korban kembali diyakinkan bahwa kendaraan tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi tersebut, korban menyerahkan cek Bank Mustika masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta disebut digunakan untuk biaya servis tiga kendaraan.

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, setelah ketiga mobil berada dalam penguasaan Agus Halim, sekitar Desember 2014 terdakwa meminta kendaraan tersebut dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain.

Ketiga mobil itu kemudian disebut tidak dikembalikan kepada korban. Saat korban kembali meminta kendaraan tersebut sekitar Januari 2015, terdakwa disebut beralasan mobil masih disewakan. Kendati demikian, kendaraan tetap tidak dikembalikan dan korban juga tidak menerima uang hasil sewa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu. Agus Halim disebut membeli tiga BPKB palsu dari seseorang bernama Riyadi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga BPKB tersebut disebut dibeli seharga Rp12 juta per lembar dan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE. Dokumen yang disebut menyerupai dokumen asli itu kemudian digunakan dalam transaksi dengan korban.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Tjan Stefani Margareta disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,26 miliar.

Atas perbuatannya, Agus Halim didakwa dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kedua, Agus Halim didakwa melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan ketiga, terdakwa didakwa menggunakan surat atau tulisan yang tidak benar atau dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut didakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai persidangan, Tjan Stefani Margareta mengaku telah mengenal Agus Halim dan istrinya selama sekitar 15 tahun. Kedekatan tersebut membuatnya tidak menaruh kecurigaan ketika ditawari membeli kendaraan.

“Saya kenal sudah 15 tahun. Kami hampir setiap hari bertemu dan sering ngopi. Jadi tidak ada pikiran apa-apa,” ujarnya.

Tjan mengatakan salah satu kendaraan yang ditawarkan kepadanya adalah Toyota Camry Hybrid yang sebelumnya ia ketahui memang digunakan oleh Agus Halim.

Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan persoalan dokumen kendaraan setelah mendapat telepon dari Erlinda Halim.

Saat itu, Tjan sedang berada di luar kota dalam perjalanan menuju Jember. Erlinda disebut menelepon dalam kondisi menangis dan memberitahukan persoalan yang sedang terjadi.

Menurut Tjan, ketiga mobil yang dibelinya memang sempat dikelola Agus Halim untuk disewakan. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan.

“Sudah disewakan, terus habis itu tidak balik,” katanya.

Tjan mengaku sempat berupaya meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga perkara tersebut akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Dalam perkara ini, Agus Halim tidak ditahan pada tahap penyidikan. Ia kemudian ditahan oleh penuntut umum sejak 17 September 2026 hingga 6 Oktober 2026.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru