BEKASI (Realita)- Program penertiban bangunan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang diklaim Pemkot Bekasi sebagai langkah strategis membangun kota tertata, kini berbalik jadi polemik panas.
Warga di RT 05/RW 09, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi resah setelah menerima surat Nomor 600.4/166/KI.Ms tentang imbauan pembongkaran bangunan di atas saluran dan bantaran Kali Irigasi.
Ironisnya, sejumlah warga yang mengaku terdampak justru mengantongi sertifikat hak milik (SHM) resmi dari ATR/BPN Kota Bekasi dan bahkan memiliki izin PBG. Mereka mendukung normalisasi sungai cegah banjir, tapi luas tanah di sertifikat mereka ikut terpangkas, diduga tanpa kejelasan ganti rugi.
"Kita dan beberapa teman yang lain mempunyai sertifikat asli, tetapi tidak masuk akal ketika bangunan kita yang tidak berdiri di tanah PJT tetapi harus kena juga, tetapi tidak ada kejelasannya di Dinas Tata Ruang maupun pihak PJT ada ganti rugi atau seperti apa kompensasinya," ujar salah seorang warga, Minggu (4/10/2026).
Warga menyebut sudah mengadu ke kelurahan, kecamatan, PJT, Dinas Tata Ruang, hingga Wali Kota Bekasi. Hasilnya nihil.
"Aneh, proyek normalisasi sungai di Tanah Apit Harapan Indah yang melibatkan 6 RT tidak ada persiapan sama sekali. Jadi luas tanah kita yang ada di sertifikat berkurang tanpa kepastian jelas dari pemerintah. Kemarin mereka sudah mengukur, tapi ada tanah dan bangunan kita yang kena, bukan tanah PJT. Masa dibiarkan? Informasinya didapati warga yang mempunyai SHM dan izin PBG tidak jelas dan transparan," keluhnya.
Baca juga: Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Ungkap Dugaan Jalur "Belakang" di BPN Gresik
Sementara Ketua RT 06, Mahfud, mengaku bersama 43 warganya sudah mendatangi Lurah, Camat, bahkan Wali Kota Tri Adhianto untuk meminta dana kerohiman.
"Saya dan warga juga sempat mendatangi Wali Kota tetapi ya begitu jawabannya. Harusnya pas surat pertama langsung nemuin Pak Tri, jangan surat kedua. Jadi bisa diajukan," ungkap Mahfud.
Ia menegaskan warga patuh pada program pemerintah jika memang di atas tanah PJT, tapi minta ada rasa kemanusiaan. Warga juga sudah mengadu ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca juga: Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Palsukan Sertifikat Tanah
"Tetapi setidaknya ada rasa manusiawi dan belas kasihan, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Medan Satria Wawan Hermawan belum memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (4/10). Serta belum ada keterangan resmi dari Dinas dan Pemkot Bekasi.
Padahal sebelumnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut penertiban di Teluk Pucung bukan sekadar gusur, melainkan strategi jangka panjang membangun kota tertata dan infrastruktur terintegrasi.(a1)
Editor : Redaksi