Diduga Ganggu Istirahat dan Ibadah, Operasional Kafe Karaoke Sugihwaras Dipersoalkan

realita.co

MAGETAN (Realita) – Kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, kembali beroperasi meski pengelolanya disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. 

Aktivitas usaha tersebut menuai keluhan warga lantaran suara musik keras dan keramaian pengunjung berlangsung hingga pukul 05.30–06.00 WIB.

Keluhan itu disampaikan warga dalam podcast bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan, Jumat (9/10/2026). 

Warga menilai operasional kafe karaoke tersebut mengganggu ketenteraman lingkungan, waktu istirahat, hingga kenyamanan beribadah.

Novia, salah seorang warga yang tinggal di belakang lokasi usaha, mengaku terganggu oleh suara musik dan teriakan pemandu lagu yang terdengar hingga dini hari. Ia juga menyoroti perilaku sejumlah pengunjung yang diduga dalam kondisi mabuk serta buang air kecil sembarangan di sekitar permukiman.

Keluhan serupa disampaikan Mardiah. Menurutnya, kendaraan pengunjung pernah diparkir di halaman rumahnya sehingga menghambat akses keluar-masuk anggota keluarga. 

Selain itu, warga di sekitar masjid juga merasa terganggu karena aktivitas karaoke berlangsung hingga menjelang waktu Subuh. Jarak lokasi usaha dengan masjid tersebut diperkirakan sekitar 200 meter.

Ketua RT setempat menyebut Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI pernah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, menurut keterangan warga, aktivitas karaoke masih berlangsung meski sebelumnya telah mendapat teguran.

Meski demikian, status perizinan usaha, dasar penerbitan SP 1 hingga SP 3, serta tindak lanjut penertiban masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh”, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Bupati Magetan dan instansi terkait.

“Kami akan menyampaikan pengaduan dan mengajukan audiensi untuk meminta kejelasan mengenai status perizinan, proses penertiban, serta tindak lanjut atas keluhan warga,” ujarnya.

Ahmad juga menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang relevan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mendampingi proses pengaduan, warga telah memberikan kuasa kepada tim advokat yang terdiri atas Ahmad Setiawan, S.H., M.H.; Agus Pujiono, S.H.; Yully Bagus Trisnawan, S.Sy.; Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.; dan Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional dan perizinan usaha tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru