JEMBER (Realita) – Penanganan dugaan penyimpangan BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Kabupaten Jember kembali disorot. Setelah bergulir lebih dari satu tahun, perkara yang melibatkan Rumah Sakit Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru itu belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Pengadu kini menagih janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk segera melakukan ekspos perkara.
Pengadu, Mohammad Husni Thamrin, mendesak kejaksaan memberikan kepastian mengenai kelanjutan kasus tersebut. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang disebut telah memeriksa sekitar 30 saksi, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Baca juga: Tembus Jalur Ekstrem Jelbuk dengan Motor, Gus Fawait Temukan Lansia Hidup dalam Keterbatasan
Menurut Thamrin, jumlah saksi yang telah diperiksa seharusnya menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai langkah lanjutan yang akan diambil oleh penyidik.
“Sekitar 30 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Jadi sampai sekarang pun tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya,” kata Thamrin.
Ia mengungkapkan, sekitar satu bulan sebelumnya, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap akhir. Penyidik disebut masih melakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kejaksaan, menurut Thamrin, juga menjanjikan ekspos perkara paling lambat pertengahan September 2026. Namun, hingga pertengahan Oktober, ia mengaku belum menerima informasi mengenai realisasi agenda tersebut.
Kondisi itu membuat Thamrin kembali mempertanyakan kepastian penanganan kasus yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut. Ia meminta Kejari Jember menjelaskan apakah perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya atau justru berhenti.
“Paling lambat pertengahan September 2026 akan segera melakukan ekspos. Tetapi sampai sekarang pun tidak ada kabarnya,” ujarnya.
Baca juga: Ekonomi Jember Melambat, Bondowoso Justru Tancap Gas di Kuartal II
Thamrin menegaskan, perkara tersebut perlu segera dituntaskan karena berkaitan dengan dana BPJS Kesehatan dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Ia menilai, ketidakjelasan penanganan kasus berpotensi memperpanjang penantian publik terhadap kepastian hukum.
Ia juga mendesak penyidik segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti yang diperlukan telah mencukupi. Menurutnya, hasil ekspos penting untuk memperjelas perkembangan dan arah penanganan perkara dugaan penyimpangan tersebut.
“Saya mendesak keras karena ini menyangkut anggaran negara, uang masyarakat terkait dengan BPJS. Supaya segera dilakukan ekspos untuk menentukan tersangkanya,” tegas Thamrin.
Thamrin turut mengklaim bahwa pihak BPJS Kesehatan telah mengakui adanya dugaan kecurangan atau fraud di tiga rumah sakit tersebut. Namun, klaim itu tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan pengadu, sementara unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum.
Baca juga: Gus Fawait Buka Dialog dengan Pedagang Pasar Tanjung, Satgas Gabungan Segera Bergerak
Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Karena itu, desakan pengadu agar perkara segera diekspos perlu diikuti penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk hasil perhitungan kerugian negara yang disebut masih ditunggu.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam bahan wawancara dari Thamrin belum memuat tanggapan terbaru Kejari Jember mengenai kepastian pelaksanaan ekspos tersebut.
“Kami mendesak kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk memberikan kepastian, kapan janji-janji yang sudah disampaikan beberapa kali untuk segera melakukan ekspos itu direalisasikan,” pungkas Thamrin.rdy
Editor : Redaksi