JAKARTA — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dijadwalkan pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga Nusron bepergian ke Malaysia melalui Batam dan Singapura saat pemanggilan KPK berlangsung.
Baca juga: Nusron Wahid Mangkir Lagi! KPK Tunggu di Gedung Merah Putih
Namun, dugaan tersebut belum membuktikan adanya upaya menghindari pemeriksaan.
KPK menjelaskan, Nusron telah mengirim surat penundaan dengan alasan agenda yang berbenturan dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca juga: Sindir Menteri ATR/BPN Mangkir, Ketua KPK: Surat Dikirim Seminggu Lalu, Alasan Sibuk Tak Masuk Akal
Penyidik kini mengevaluasi kewajaran alasan tersebut sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara yang mencuat dari OTT pada September 2026 dan telah menjerat delapan tersangka.
Baca juga: KPK Dinilai Takut Panggil Nusron Wahid, Ada Apa?
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan diharapkan membantu penyidik menelusuri alur dugaan korupsi dan peran pihak-pihak terkait.ang
Editor : Redaksi