SURABAYA (Realita)— Janji meloloskan sejumlah orang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berujung perkara pidana. Dua terdakwa, Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka, dituntut masing-masing 2 tahun 7 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai uang yang disebut mencapai Rp 235 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Sidang Pengeroyokan HW Superhouse, Saksi Ungkap Pemukulan Tiga Orang
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 7 bulan,” demikian rumusan tuntutan JPU berdasarkan informasi perkara yang tersedia.
Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana.
Dalam dakwaan, Habibul disebut menawarkan jalur masuk PPPK dengan tarif hingga Rp 50 juta per orang. Untuk meyakinkan calon peserta, ia mengaku sebagai PPPK di Bappeda Kota Surabaya serta mengirimkan dokumen yang seolah-olah berasal dari instansi pemerintah.
Sejumlah korban disebut telah menyerahkan uang untuk mengikuti proses tersebut. Shadam Teja Kusuma dan Maulana Ricky Apriyanto masing-masing menyerahkan uang muka Rp 25 juta pada 10 Desember 2025. Sementara itu, Nada Thalia disebut menyerahkan Rp 65 juta, Yulia Putri Anggraeni Rp 50 juta, dan Widya Sudarwati hingga Rp 50 juta. Total uang dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp 235 juta.
Baca juga: Ambulans Laboratorium Dipakai Curi Kursi Pemkot, Hakim: Hanya di Surabaya!
Selain uang, para calon peserta diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat.
Para korban kemudian menerima surat yang seolah-olah merupakan undangan penandatanganan kontrak kerja PPPK di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur pada 12 Mei 2026.
Namun, berdasarkan uraian dakwaan dan keterangan saksi di persidangan, dokumen serta proses tersebut disebut tidak diterbitkan oleh instansi terkait. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur juga menerangkan bahwa pendaftaran PPPK dilakukan melalui jalur resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca juga: Dimas dan Virta Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Aset Dilelang untuk Korban
Dalam perkara ini, Yuni yang disebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto diduga berkomunikasi dengan Habibul, memberikan dokumen, serta meminta Habibul mencari calon peserta dengan imbalan uang atau komisi.
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yudhi
Editor : Redaksi