Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Dana Pungli Rp 687,5 Juta ke Nurkholis

Reporter : Yudik Saputra
Kejati Jatim mendalami dugaan aliran dana pungli perizinan ESDM sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, NK alias Nurkholis, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim periode 2021–2024, NK alias Nurkholis. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono mengatakan, pendalaman dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

Berdasarkan fakta persidangan yang didalami penyidik, dana sebesar Rp 687,5 juta itu diduga berasal dari dua pihak di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta diduga berasal dari almarhum OS yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp 135 juta lainnya diduga berasal dari ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

Kedua dana tersebut diduga diserahkan kepada Nurkholis yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada periode 2021–2024.

Kejati Jatim kini mendalami informasi tersebut dengan menguji fakta-fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang relevan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penyidik telah memanggil 29 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan penyidik.

Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk aparatur dinas, pengusaha yang mengajukan permohonan izin pertambangan, serta pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Rinciannya, 11 orang berasal dari unsur dinas, empat orang merupakan pengusaha pemohon izin tambang, tiga orang berasal dari pihak lain, dan tiga orang merupakan saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya. Selain itu, penyidik turut memeriksa seorang ahli pidana.

John menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata John.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik akan mendasarkan langkah hukum pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Pendalaman terhadap dugaan aliran dana kepada Nurkholis tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru