Diduga Jadi Korban Proyek Fiktif Rp46,5 Juta, Warga Gresik Seret Nama Oknum Satpol PP dan Mantan Wabup Lamongan

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Fajar Rubianto ketika melakukan pelaporan ke Polres Gresik. Foto: Yusuf

GRESIK (Realita) – Dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek pembangunan ruko di kawasan Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, menyeret nama seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gresik dan mantan Wakil Bupati Lamongan, Abdul Rouf.

Fajar Rubianto (37), warga Gresik, mengaku mengalami kerugian Rp46,5 juta setelah dijanjikan pekerjaan proyek tersebut pada Mei 2025. Namun, hingga kini proyek tak kunjung terealisasi, sementara uang yang disetorkan sebagai jaminan kerja sama belum dikembalikan.

Baca juga: Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

Fajar menuturkan, persoalan bermula pada 24 Mei 2025 ketika temannya berinisial AY menawarkan kerja sama proyek pembangunan ruko. Tawaran itu kemudian dilanjutkan dengan survei lokasi di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah.

Sehari kemudian, Fajar diajak AY bersama ayahnya berinisial EF, yang disebut merupakan anggota Satpol PP Gresik, menemui pihak PT Jamas Bumi Nusantara.

Dalam pertemuan di kantor perusahaan tersebut, Fajar mengaku diperlihatkan sejumlah dokumen pendukung proyek, mulai dari foto lokasi, informasi pemenang lelang, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dokumen perizinan. Dokumen tersebut membuatnya yakin bahwa proyek benar-benar tersedia.

Namun, untuk memperoleh pekerjaan itu, Fajar diminta menyetorkan uang Rp46,5 juta atau sekitar satu persen dari nilai kontrak sebagai jaminan kerja sama.

Ia kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening PT Jamas Bumi Nusantara yang, menurut pengakuannya, berkaitan dengan mantan Wabup Lamongan Abdul Rouf.

Transaksi itu dilengkapi bukti transfer dan kuitansi bertuliskan "Uang Jaminan Kerjasama Ruko Kalitengah".

"Saya transfer ke rekening PT Jamas Bumi Nusantara sebesar Rp46,5 juta. Bukti transfer dan kuitansinya masih ada," ungkap Fajar, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Tak Sekadar Instruksi, Kapolsek Bungah Turun ke Jalan Atur Lalu Lintas di Jalur Deandles

Persoalan muncul ketika proyek tidak kunjung berjalan. Fajar mengaku berulang kali meminta kepastian, tetapi jadwal pelaksanaan terus mundur. Awalnya disebut menunggu rapat, kemudian dijanjikan mulai terlaksana pada 9 Juni 2025. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

Merasa dirugikan, pada Agustus 2025 Fajar meminta uangnya dikembalikan. Menurut pengakuannya, melalui kuasa hukum Abdul Rouf sempat disampaikan janji pengembalian seluruh dana pada September 2025. Namun, hingga 31 Oktober 2026, uang tersebut belum diterima.

"Melalui kuasa hukum beliau dijanjikan September uang dikembalikan semua. Tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian," ujarnya.

Berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi, telah dilakukan. Namun, Fajar mengaku belum mendapatkan kepastian. Karena itu, ia akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Gresik.

Baca juga: Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI di Glagah Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Fajar berharap polisi mengusut pihak-pihak yang terlibat, keabsahan dokumen proyek yang digunakan untuk meyakinkannya, serta aliran dana Rp46,5 juta tersebut.

Ia juga mengaku bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.

"Saya sudah membuat laporan ke Polres Gresik agar persoalan ini diselesaikan secara hukum. Saya termasuk salah satu dari beberapa orang yang menjadi korban. Kami menuntut keadilan karena mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Abdul Rouf melalui pesan WhatsApp telah dilakukan awak media pada pukul 14.23 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru