JAKARTA (Realita)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan presiden, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyatakan, siapa pun dapat menjalani pemeriksaan maupun tindakan hukum apabila penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Ia menegaskan penegakan hukum tidak dibatasi oleh jabatan atau status seseorang.
Baca juga: Soal Lapas Cibinong, Yusril: Ombudsman Harus Bisa Beri Klarifikasi
Meski demikian, Yusril mengingatkan publik agar tidak berspekulasi atau mendahului proses hukum. Seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Perkuat IPH Menuju Indonesia Emas 2045, Menpan RB dan Menko Kumham Imipas Rapat Penataan Kelembagaan
Editor : Redaksi