Modus Jual Kelinci Online, 50 Korban Alami Kerugian Rp 1,5 M

realita.co
Giyang Muhdiyan Arifta Putra (28) pelaku penipuan jual beli kelinci online yang berhasil menipu 50 korban dan kerugian mencapai Rp1,5 miliyar saat di periksa di Polsek Jenu.

TUBAN (Realita) - Seorang pemuda asal Desa Tuwiri Kulon Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, bernama Giyang Muhdiyan Arifta Putra (28) dibekuk polisi lantaran sudah banyak memakan korban.

Berdalih investasi jual beli kelinci secara online hingga berhasil menipu kurang lebih 50 orang dari berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Tuban dengan total kerugian korban mencapai 1,5 miliyar.

Baca juga: Lagi, Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Bebas, Kali Ini Timotius Wijaya Perkara Penipuan Rp 10,5 M

Aksi penipuan itu diketehui setelah salah satu korban melaporkan di Polsek Jenu. Setelah menerima laporan jajaran polsek Jenu tanpa menunggu lama untuk menangkap tersangka guna dimintai keterangan.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin menyampaiak cara penjual kelinci tersebut membuat percaya konsumennya dengan memberi pelayanan terbaik di transaksi pertama dan kedua. Di transaksi ketiga baru dimulai tipu muslihatnya dengan menjual kelinci fiktif melalui sosial media seperti FB dan WA.

"Beli pertama dan kedua lancar. Yang ketiga kalinya baru dimulai penipuannya kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban," kata Rukimin di kantornya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Rukimin menjelaskan, rata-rata korbannya telah tertipu dengan jumlah berbeda. Korban terakhir mengaku telah mengeluarkan uang Rp 3 juta. Sedangkan korban yang lain dikabarkan merugi mulai dari nominal Rp150 juta, Rp180 juta, hingga Rp500 juta.

Baca juga: Nipu Rp 4,8 Miliar, Indah Catur Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Selain penipuan pembeli kelinci, pelaku juga menipu teman-temannya melalui investasi untuk bisnis kelinci. Modusnya sama awalnya diberi keuntungan yang menggiurkan tapi akhirnya juga menipu para investornya," jelasnya.

Sejauh ini lanjut Rukimin baru satu korban terakhir yang melaporkan kasus penipuan ke polisi. Korban lainnya warga Jenu ada yang merugi hingga Rp500 juta. Pasal yang diterapkan polisi yaitu 378/372 terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu penjual kelinci online, Giyang membenarkan bahwa dirinya ditangkap polisi karena menjual kelinci tapi tidak ada barangnya alias fiktif. Ia memulai berbisnis kelinci sejak tahun  2018.

Baca juga: Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Wang Suwandi Terdakwa Penipuan Rp 1 Miliar

"Saya menipu teman karena terlilit utang, dengan cara membuat perjanjian kerjasama. Awalnya yang saya tipu memberi Rp20 juta, setelah diberi keuntungan akhirnya korban memberi sampai Rp150 juta," sambungnya.

Giyang menghitung jumlah uang hasil penipuannya mencapai Rp2 miliar lebih. Untuk di Kecamatan Jenu jumlah yang ketipu lima sampai 6 orang. Di Tuban kota juga ada, di Kabupaten Bojonegoro juga ada yaitu teman yang awalnya menitipkan pakan kelinci yang dijual di rumahnya hingga istrinya jatuh sakit.

Giank mengaku menjual kelinci beberapa jenis seperti kelinci Rex, New Zealand dengan harga Rp300-500 ribu per ekor. Jenis yang peling diminati adalah Rex oleh para korban penipuan.su

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru