Hari Santri, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan MWCNU dan Banser

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada MWCNU Wonokromo, Surabaya, Jumat (22/10/2021).

SURABAYA (Realita) - Moment peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021, Jumat (22/10/2021), dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonokromo, Surabaya. 

Di acara yang digelar Keluarga Besar MWCNU Wonokromo di kantornya ini, Kepala BPJS Ketenegakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada para pengurus MWCNU Wonokromo. Selain itu juga kepada para Banser NU Wonokromo, dan pengurus Koperasi "Bintang Nawa" Wonokromo. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Indra mengatakan, perlindungan pada MWCNU, Banser dan pengurus Koperasi "Bintang Nawa" Wonokromo ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan 2 program yang preminya sangat terjangkau tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJ.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, manfaat program yang diberikan kepada ahli waris sebesar 48 x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, diberikan pula beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika meninggal  dunia biasa atau tidak ada kaitannya dengan kerja, jaminan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Indra menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lima program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru