JAKARTA - Ayu Ting Ting bersama sang kuasa hukum, Minola Sebayang, kembali melaporkan Kartika Damayanti (KD) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, (26/10/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya diketahui, Kartika Damayanti merupakan pemilik akun @gundik_empang yang sebelumnya sudah dilaporkan lebih dulu oleh pihak Ayu Ting Ting atas dugaan kasus penghinaan.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Anwari Bos Turbo Net Dijebloslan ke Penjara
“Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD,” ujar Minola Sebayang saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Laporan yang dilayangkan pihak Ayu Ting Ting kali ini, diketahui atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang disebut telah melanggar UU ITE. Sementara, Minola sendiri menuturkan alasan mengapa pihaknya baru mengajukan laporan terkait hal ini, yang dimana lantaran pihak terlapor tidak menanggapi somasi yang diberikan kepadanya atas kasus sebelumnya, yakni kasus penghinaan.
Baca juga: Ngaku Dilecehkan, Tiktoker Mondy Tatto Berurusan dengan Polisi Malaysia
“Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami,” ujar Minola Sebayang.
Alhasil, dari hal tersebut pihak Ayu Ting Ting pun mengadakan gelar perkara atas kasus KD, dan menemukan pelanggaran UU ITE sehingga pihaknya pun kembali membuat laporan terkait hal tersebut.
Baca juga: Ayu Aulia Ngaku Diajak Check In Dirut BUMN
“Jadi tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di Krimsus (kriminal khusus). hasilnya, laporan kami layak untuk diterima,” ujarnya.
Tindakan Ayu Ting Ting ini diakui Minola hal ini sebagai bentuk keseriusan kliennya untuk menegakan hukum atas kasus yang dialaminya.tri
Editor : Redaksi