SURABAYA (Realita)- Melandainya kondisi pandemi Covid-19 di beberapa negara termasuk Indonesia memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan wisata medis ke negara Malaysia.
Pasalnya, Negara Malaysia yang menjadi primadona wisata medis telah membuka pintu untuk warga negara lain khususnya yang ingin berobat dengan syarat-syarat khusus. Sehingga, memberikan kemudahan bagi para pasien.
Baca juga: Sambangi Warga Jetis, Bupati Ponorogo Paparkan Potensi Wisata Religi
Seperti yang disampaikan Mohammad Rizal, Staf Perwakilan Rumah Sakit Jantung CVSKL Malaysia di Indonesia bahwa, berobat ke Malaysia untuk saat ini sangat mudah dan cepat. Masyarakat yang ingin melakukan wisata medis diberikan kemudahan dan proses yang lebih cepat dari sebelumnya.
“Jika sebelumnya berobat ke negara Malaysia pasien harus menggunakan private jet, kini sejak bulan September 2021 sudah diperbolehkan menggunakan pesawat komersial,” kata Rizal, Rabu (27/10/21).
Meskipun, lanjut Rizal, maskapai dan bandaranya masih dibatasi, namun secara umum masyarakat Indonesia yang ingin berobat ke Malaysia lebih dipermudah dan lebih cepat.
Perlu diperhatikan bahwa, per 18 Oktober 2021 pemerintah Malaysia telah memberlakukan peraturan baru yang memberikan kemudahan terkait berobat. Diantaranya, waktu karantina lebih cepat. Dimana, pasien hanya dikarantina selama 7 hari bagi yang sudah vaksin dua kali atau 10 hari bagi yang vaksin baru 1 kali atau belum sama sekali. Sehingga, diharapkan akan banyak calon pasien jantung yang kemarin menunda berangkat karena karantina bisa segera berobat ke CVSKL.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segera Siapkan Konsep Wisata Kota Tua
Kedua, transportasi menuju Malaysia juga menjadi pertimbangan penting lainnya bagi calon pasien dari Indonesia. Jika sebelumnya hanya boleh menggunakan charter private jet dan charter feri esklusif, namun sekarang sudah diperbolehkan menggunakan pesawat komersial yang harganya jauh lebih murah. Pasien bisa memilih Garuda Airlines, Malaysia Airlines atau Malindo untuk ke Malaysia. Sedangkan, bandara keberangkatan baru bisa dari Jakarta dan Menado. Kedepannya menyusul Bali, Surabaya, Medan dan Batam.
Ketiga, pasien bisa melakukan karantina di Hotel. Dimana, untuk kasus kasus non emergency, seperti berobat mata, gigi, IVF boleh karantina di hotel. Namun, untuk kasus lainnya wajib karantina di rumah sakit tujuan. Bgi, pasien yang berobat jantung, maka wajib karantina di rumah sakit jantung CVSKL di Kuala Lumpur.
“Dengan perubahan aturan yang bagus ini, MHTC, sebagai perwakilan Malaysia yang khusus mengurusi wisata medis, berharap banyak warga Indonesia yang kembali berobat ke Malaysia,” terangnya.
Baca juga: Kadis Budpar Jatim Lepas Ekspedisi Phinisi Jelajah Nusa
Sebagai Rumah Sakit jantung swasta, RS CVSKL Malaysia sangat siap dan mematuhi aturan pemerintah terkait pengendalian Covid 19. Sehingga, CVSKL sangat siap menerima pasien jantung dari Indonesia khususnya yang ingin segera dilakukan tindakan oleh tim dokter CVSKL Malaysia.
“Bagi masyarakat yang ingin berobat ke RS CVSKL Malaysia, bisa menghubungi Staff Perwakilan CVSKL di Indonesia di hotline 081131197072 atau bisa juga cek info terbaru melalui Instagram dan facebook RS CVSLK @cvsklindonesia,” pungkas Rizal. Sd
Editor : Redaksi