Sangkal Isu Disita Kejagung, PCC Ponorogo Klaim Teddy Tjokrosaputro Bukan Pemilik

realita.co
Manajer Mall PCC Irfan Nainggolan.

 PONOROGO (Realita)- Senternya kabar rencana penyitaan Mall Ponorogo City Center (PCC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dituding milik Teddy Tjokrosaputro tersangka ke 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI, membuat menejemen PCC angkat suara. 

Bahkan pengurus anak perusahaan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) ini mengeklaim Teddy Tjokrosaputro bukan bagian dari POSA grop. 

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

Hal ini diungkapkan Meneger Mall PCC Irfan Nainggolan. Ia mengatakan didalam struktural menejemen PT Pusat Bisnis Ponorogo yang mengelola PCC nama Teddy tidak ada dalam daftar. Bahkan didalam struktural menejemen POSA Grob sebagai pemilik PCC nama Teddy juga tidak terdaftar.

" Saya jelasin di sini. Tersangka itu (Teddy Tjokrosaputro) tidak ada dalam struktur kita (PT Pusat Bisnis Ponorogo dan POSA.red), Direktur kita bukan beliau. Makanya itu kita masih menunggu," ujarnya, Rabu (27/10).

Irfan juga mengaku, hingga kini pihaknya juga belum mendapat surat resmi dari Kejagung. Bahkan, dari menejemen PCC maupun POSA tidak pernah terdengar kabar penyitaan mall yang berdiri diatas lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut.

Baca juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri

" Kalau info mau disita atau ditutup kita dari manajemen tidak ada kabar untuk itu.  Kita masih belum ada secara langsung dari kejaksaan. Kita juga belum paham kasusnya apa tersangkanya siap," akunya.

Irfan menambahkan, tutupnya sejumlah tenant di PCC bukan faktor kabar akan disitanya mall bekas PT Nabati Yasa tersebut. Namun akibat dampak PPKM beberapa waktu lalu.

Baca juga: Uang Rp 20 M Milik Edward Soeryadjaja Ditransfer ke Rekening Kejagung

" Sehingga mereka ini menutup sementara gerainya. Imbas PPKM masih terasa sampai sekarang. Jadi info tentang penyitaan itu tidak benar," tambahnya.

Sekedar informasi, Induk usaha Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)  adalah PT Bintang Baja Hitam dengan total saham 67,75%. Komisaris Utama POSA Grop adalah Henry Poerwanto. Semenentara Benny Tjokrosaputro yang tak lain adalah kakak Teddy Tjokrosaputro memiliki saham 0,059%. Benny sendiri merupakan tersangka TPPU Jiwasraya dan Asbari.lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru