Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro dengan terdakwa Bambang Soejatmiko kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang saksi mengaku bahwa para kepala desa (kades) penerima BKKD telah diminta melalukan lelang pekerjaan proyek.

Dua kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi yakni Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen. Kedua saksi mengaku mengenal terdakwa Bambang setelah diperkenalkan oleh Heru Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan. "Kenal terdakwa namanya Pak Bambang, dikenalkan Pak Camat," kata Wasito pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

Perkenalan Wasito dengan terdakwa terjadi pada saat pertemuan antara Camat Heru dengan para kepala desa di Kebun Jambu. "Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Dengok. Saya ditelpon Pak Kades Demong untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD," terangnya.

Pada pertemuan itulah, Camat Heru kemudian memperkenalkan terdakwa kepada para kepala desa. Menurut Wasito, saat itu di hadapan para kepala desa terdakwa mengaku mempunyai saudara di inspektorat dan punya anak anggota polisi.

Pada pertemuan itu, kata Wasito, Camat Heru memerintahkan agar para kepala desa penerima dana BKKD menyerahkan proyek pekerjaan cor beton jalan desa kepada terdakwa.

"Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang," tuturnya di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.

"Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A," dalihnya.

Pada sidang kali ini, majelis hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro yang menyidangkan perkara ini. Teguran dilakukan lantaran JPU tidak bisa menghadirkan Camat Heru di persidangan, sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Selain itu, Wasito juga mengaku pernah menghadiri undangan sosialisasi pengelolaan dana BKKD oleh Dinas Pekekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro.

"Sosialisasi terkait cara melakukan lelang (proyek) disampaikan semua sama Bu Nurul orang PU," katanya.

Senada dengan Wasito, saksi Saifudin juga memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda. Kapala Desa Kuncen itu mengaku pernah ikut pertemuan di kantor Dinas PU Pemkab Bojonegoro. "Di pertemuan itu dijelaskan soal lelang dan kontrak atau kesepakatan dengan pihak ketiga soal pekerjaan," bebernya.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Saifudin menjelaskan, alasan dirinya sebagai kepada desa menyerahkan pekerjaan cor beton jalan desa ke terdakwa.

"Saya tidak tahu sama sekali soal aspal, karena tidak tahu akhirya saya kordinasi dengan Pak Camat," katanya.

Setelah kordinasi dengan Camat, akhirnya Saifudin dikenalkan dengan terdakwa di Kebun Jambu bersama para kepala desa lainnya.

"Saya ditelpon Pak Camat, katanya kumpul d Kebun Jambu saya kenalkan dengan konsultan," jelasnya.

Di pertemuan itulah, Camat Heru mengatakan bahwa semua pekerjaan proyek cor beton jalan di beberapa desa lebih baik dijadikan satu.

"Pak Camat bilang: lebih enak jadikan satu karena lebih mudah pengawasannya dan pengerjaannya," terang Saifudin.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa menyampaikan beberapa bantahan kepada majelis hakim. Bantahan pertama terkait pertemuan di Kebun Jambu.

"Pertemuan (di Kebun Jambu) saya menjelaskan metode pelaksanaan pelerjaan, bagaimana melakukan lelang, bagaimana membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Tidak benar soal saya punya saudara di inspektorat dan anak polisi," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Pinto Hutomo, saat menanyakan adakah berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat yang diberikan kepada kepala desa Kuncen, Syaifuddin menjawab tidak pernah ada berita acara maupun LHP dari inspektorat.

Selain dua kepala desa, majelis hakim pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin ( 18/09/2023 ), juga memeriksa saksi Tim pelaksana BKKD dari 4 desa. Dari 4 saksi Timlak yang diperiksa mereka menerangkan hanya menjalankan perintah Kades, dan tidak tahu menahu soal adanya dugaan korupsi ini.

Perlu diketahui, Bambang Soedjatmiko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Mei 2022. Bambang dituding bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari total Rp 6,3 miliar dana bantuan keuangan khusus desa kepada delapan desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Anggaran Rp 6,3 miliar itu diperuntukan untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan rigid beton di delapan desa diantaranya, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru