PONOROGO (Realita)- Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di 4 Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kabupaten Ponorogo, tercatat ikut menerima dana Insentif Covid-19 dobel dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini diakui Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan, sesuai hasil zoom metting bersama Kemenkes yang digelar, Rabu (28/10) sore kemarin. Nakes di 4 Faskes di Ponorogo ikut menerima dobel anggaran dana dari APBN 2021 tersebut. Yakni, RSUD dr Harjono Ponorogo, RSU Aisyah, Puskesmas Nailan dan Jenangan.
Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Jadi ada insentif nakes yang dobel itu RSUD, RS Aisiyah, Puskesmas Nailan dan Jenangan," ujarnya, Kamis (28/10).
Agus mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu rincian jumlah Nakes dan total dana Insentif yang dobel dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
" Sampai sekarang lampiran yang dobel itu jumlahnya berapa nominalnya berapa itu belum ada kita msih menunggu Kemenkes. Ini kesalahan Kemenkes bukan daerah. Mereka yang mentransfer dobel. Ini anggaran dari pusat," akunya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo ini menambahkan, pihaknya yakin Nakes Ponorogo yang menerima Insentif dobel dari Kemenkes siap untuk mengembalikan dana Covid-19 itu. Itu harus dikembalikan dan mereka siap. Nanti bisa dicek di BRI atau Bank Jatim,"tambahnya.
Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Perlu diketahui, Dobel dana Insentif yang ditransfer Kemenkes di bulan yang sama terungkap, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang melakukan audit dan evaluasi terhadap database usulan insentif tenaga kesehatan per tanggal 19 Agustus 2021. BPK menemukan kelebihan pembayaran nilai insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Dimana total kelebihan bayar ini senilai Rp 84.588.811.629.
Lalu pada Sabtu, (23/10) kemarin secara resmi melalui konfrensi Pers Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, meminta Nakes yang menerima dobel dana insentif untuk segera mengembalikan dana itu. lin
Editor : Redaksi