Keluarga Bos Kapal Api Laporkan Wartawan ke Polisi

realita.co
Kebebasan pers dilindungi Undang-Undang.

JAKARTA (Realita)- Sejumlah wartawan media massa dilaporkan ke polisi oleh keluarga bos perusahaan produsen kopi Kapal Api. Penyebabnya, pemberitaan yang mereka tulis dianggap mencemarkan nama baik, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini diketahui setelah adanya surat panggilan klarifikasi dari Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Siber Bareskrim Polri, kepada empat pemimpin redaksi media daring antara lain Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, InsideNTB.com, dan NewsMetropol.com.

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Panggilan klarifikasi dari Tipid Siber ini teregistrasi dengan Nomor 1288/X/RES 1.14/2021/Tipidsiber tertanggal 14 Oktober 2021.

Kasus ini sendiri terkait pemberitaan kisruh bisnis antara direksi dengan komisaris PT Kahayan Karyacon. Pihak komisaris merupakan istri dan anak bos Kapal Api Soedomo Mergonoto, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, sempat mendampingi direksi PT Kahayan Karyacon guna mengadukan dugaan pidana Mimihetty Layani. Namun, laporan ditolak oleh petugas SPKT Mabes Polri. 

Kuasa hukum direksi PT Kahayan Karyacon dari LQ Indonesia Law Firm, mengaku kecewa dengan proses hukum polisi terhadap jurnalis.

"Ini diduga seperti upaya membungkam kemerdekaan pers, yang telah dijamin UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Jumat (29/10/2021). 

Baca juga: Buru-Buru Turun, Kaki Luiz Henrique Nyaris Putus Digencet Kapal Feri

Lebih lanjut, LQ kecewa terhadap laporan PPWI yang ditolak, sementara pelaporan pihak Mimihetty diterima polisi. Ini, kata Sugi tak sejalan dengan prinsip equality before the law, atau semua warga sama kedudukannya di mata hukum. 

"Ini suatu bukti nyata tumpulnya hukum ke atas, dimana laporan pihak 'berduit' langsung diakomodir, sedangkan laporan masyarakat dan wartawannya ditolak oleh SPKT Mabes Polri," kata Sugi.

Sementara, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, menilai upaya hukum ini melukai hati para pekerja pers.

"Juga melukai hati masyarakat kecil. Minggu depan, sudah 200-an wartawan hubungi LQ dan mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati Polri. LQ Indonesia sebagai kuasa hukum pimpinan redaksi yang dipanggil polisi, akan ikut aksi damai, mengawal aksi damai klien LQ yang bakal dilaksanakan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia agar situasi kondusif dan mengikuti aturan PPKM," ujar Alvin.

Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Penguatan Kapasitas Ratusan Relawan PKBM, Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak

Aksi damai ini, kata Alvin akan diikuti oleh lebih dari 200 pemimpin redaksi media massa berbagai daerah, dan jurnalis TV swasta, dengan tajuk "Stop Kriminalisasi Wartawan oleh Oknum Polri". 

"Bagi wartawan dan simpatisan yang ingin ikut aksi damai bisa hubungi hotline LQ di 0817-489-0999 untuk informasi lebih lanjut. LQ akan selalu berada di sisi masyarakat dan paling depan bela profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang," tandas Alvin.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru