RSUD Ponorogo Berlakukan Tarif Swab PCR Rp 275 Ribu

realita.co
Ruang drive thru swab tes antigen dan PCR RSUD dr Harjono Ponorogo.

 

PONOROGO (Realita)- Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Dr Harjono Ponorogo, mulai memberlakukan tarif pemeriksaan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 Rp 275.000.

Baca juga: Minggu Ini, Mahatma Jalani Pemeriksaan KPK Soal Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR), yang menetapkan harga dari pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Harga ini sendiri turun dari tarif sebelumnya yakni  Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

Baca juga: Gudang Farmasi RSUD Ponorogo Terbakar, Keberadaan CCTV Masih Misterius

Wakil Direktur ( Wadir) Bidang Medik RSUD Dr Harjono, Enggar Tri Adji mengatakan, penyesuaian tarif tertinggi tes swab PCR ini, menyusul telah diterimanya surat edaran Kemenkes itu pada 28 Oktober 2021 lalu.

" Lalu pada 29 Oktober kemarin kita langsung memberlakukan tarif sesuai ketentuan Kemenkes itu," ujarnya, Selasa (02/10).

Baca juga: Olah TKP Terbakarnya Gudang Farmasi RSUD Ponorogo, 55 % Dokumen dan Resep Hangus

Enggar mengungkapkan, saat ini hampir setiap hari ada permohonan uji tes swab PCR Covid-19 dari warga. Kebanyakan untuk keperluan perjalanan.

" Setiap hari ada, jumahnya naik turun. Mayoritas untuk syarat perjalanan, baik untuk pesawat, maupun laut dan darat," pungkasnya.lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru