Berbekal CCTV, Polisi Amankan Maling Motor Asal Banyurip Surabaya

realita.co
Pelaku setelah diamankan polisi

SURABAYA (Realita)- Aksinya terekam kamera pengawas CCTV, pelaku curanmor berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Pelaku itu adalah inisial IM (30) warga Jalan Banyu Urip Lor Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo mengatakan, pelaku IM telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha NMax di Jalan Kedungsari Surabaya, pada Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Gagal Curi Motor, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Warga dan Polisi di Kota Batu

“Setelah korban melapor, lalu kami segera mengecek ke TKP yang berlokasi di Jalan Kedungsari Surabaya. Disana kami melihat secara detail rekaman CCTV sebagai petunjuk,” ujar Iptu Marji kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Dari hasil rekaman CCTV, mengarah kepada wajah pelaku IM. Agar memastikan kembali, petugas melakukan pengintaian di tempat kosnya, tempat tinggal IM di Jalan Kupang Krajan Surabaya.

Baca juga: Motor Pengunjung Hilang di CFD Taman Lalu Lintas Madiun, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengelola Parkir

“Belum sampai 24 jam setelah kejadian, kami menangkap pelaku IM di tempat kosnya. Kemudian sepeda motor Yamaha NMax warna putih hasil curiannya itu kami temukan di dalam kos pelaku,” katanya.

Kepada petugas, IM mengaku barang hasil curian itu akan dijual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga: Diduga Curi Motor, Remaja Ditampar dan Dipaksa Joget oleh Warga

“Rencananya saya mau jual, uangnya untuk keperluan sehari-hari,” aku IM.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tegalsari. Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku IM dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru