Bantah Hentikan Kasus KSP Reog, Polres Ponorogo Bakal Panggil Ahli dan Lakukan Audit

realita.co
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.

 PONOROGO (Realita)- Mencuatnya kabar dihentikannya kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Reog milik Munawar, oleh Polres Ponorogo. Membuat korps Bhayakara Bumi Reyog ini angkat suara. 

Bahkan, pihak Polres Ponorogo membantah keras menghentikan kasus yang sejak 2017 lalu ditangani Sat-Reskrim tersebut.

Baca juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku

Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas audit KSP Reyog, termasuk berkordinasi dengan ahli koperasi dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo untuk menggali keterangan seputar tindakan KSP Reog terhadap 350 nasabahnya tersebut.

" Tidak benar, saya pastikan masih berlanjut. Saat ini penyidik sedang kordinasi dengan ahli koperasi dan dinas koperasi untuk mengetahui tindakan KSP Reog ini ada tindakan melawan hukum atau tidak," ujarnya, Rabu (03/11).

Mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini, mengaku lambatnya penanganan dalam kasus ini, lantaran penyidik sempat menemukan beberapa hambatan. Salah satunya, dokumen untuk melakukan audit terhadap koperasi tersebut.

"Kemarin memang ada hambatan yang dihadapi penyidik, Salah satunya dokumen dokumen yg dibutuhkan untuk melakukan audit. Semoga dalam waktu dekat bisa kita lengkapi sehingga kita bisa memberikan kepastian hukum atas kasus ini," ungkapnya.

Baca juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M

Jeifson menambahkan, daam kasus dugaan penipuan KSP Reyog yang ia tangani, hanya ada satu korban yang resmi melapor. Dimana dalam lapornya korban mengaku hanya menginvestasikan uangnya senilai Rp 40 juta.

" Korban ini melakukan penyimpanan tiga kali pertama Rp 20 juta, kedua Rp 10 juta, ketiga Rp 10 juta. Dengan perjanjian akan ada bunga 1,5 persen dari koperasi setiap bulan. Dari total simpanan Rp 40 juta sudah diambil Rp 9 juta lebih. Ini yang kita tangani saat ini," jelasnya.

Ia pun menghimbau kepada warga yang merasa menjadi korban KSP Reyog untuk berani melapor ke Polres, untuk mempermudah penyidik menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU

" Kalau ada korban lain yang melapor, kita akan terima dan kita akan lakukan penindakan hukum selama ada bukti," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, sejumlah nasabah yang mengaku korban dugaan penipuan KSP Reyog menagih janji Polres untuk menuntaskan kasus yang diklaim merugikan nasabah Rp 2 miliar tersebut. Bahkan LSM WKR Madiun hingga menyebut Polres tidak bekerja dalam kasus ini lantaran sejak 2017 hingga 2021 kasus ini belum menemukan titik terang. lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru