BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) empat guru ngaji dan guru madin di Bangkalan, Rabu (3/11/2021).
Manfaat Program JKM tersebut diserahkan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Penyerahan dilakukan di dua tempat, bersamaan dengan penyerahan insentif guru ngaji dan madin melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kecamatan Socah dan Kamal, Bangkalan.
Di Yayasan Pendidikan Al-Jufri As-Syafiiyah Desa Jaddih Barat, Kecamatan Socah, secara simbolis diserahkan JKM atas nama almarhum Husnan H dan almarhum Afandi, yang semasa hidupnya sebagai guru ngaji dan madin di Socah, masing-masing Rp 42 juta.
Kemudian di SDN Gili Barat, Kecamatan Kamal, diserahkan JKM atas nama almarhum Djamiun dan almarhum Moh Jatim, yang semasa hidupnya juga sebagai guru ngaji dan madin di Kamal, dengan besaran yang sama, masing-masing Rp 42 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, penyerahan manfaat program JKM kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia ini merupakan bentuk Negara hadir pada masyarakat yang mengalami musibah.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Vinca menyampaikan apresiasinya pada Bupati Bangkalan beserta jajarannya, yang selama ini ikut mendorong para pekerja di Bangkalan untuk segera daftar BPJAMSOSTEK.
Dijelaskan, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.
Dengan 2 program yang iurannya sangat terjangkau tersebut, manfaatnya bila peserta yang mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK, dan jika peserta meninggal dunia maka JKM-nya diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa maksimal 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
"Harapan kami seluruh pekerja di kabupaten ini segera terlindungi program BPJAMSOSTEK, sehingga semuanya tetap sejahtera bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," pungkas Vinca.gan
Editor : Redaksi