SURABAYA(Realita)-DPRD Surabaya terus menunjukan kinerja kepada masyarakat. Kali ini, Komisi A menggelar rapat evaluasi perizinan rumah usaha di pemukiman yang dikeluhkan oleh warga Tanah Kali Kedinding.
Rapat mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Bagian Hukum juga pemilik dan kontraktor pembangunan rumah usaha. Mereka dikumpulkan untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat.
Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Guyub Rukun Layani Masyarakat
“Pihaknya melihat izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota hanya rumah usaha. Tetapi warga tidak diberikan penjelasan,bahwa disitu dipakai tempat sub distributor minuman beralkohol golongan A,” kata Anggota Komisi A Arif Fathoni.
Baca juga: Parkir Online di Surabaya, Eri Minta Dilakukan Sosialisasi Serius ke Jukir
Menurut Legislator Golkar ini, semestinya izin lingkungan yang diberikan LH (Lingkungan Hidup) sejak awal mengajak partisipasi aktif masyarakat sekitar. “Apakah masyarakat kali kedinding ini bisa menerima ditengah pemukiman ada gudang distributor minuman beralkohol golongan A,” ujarnya.
Baca juga: Deretan Pansus DPRD Surabaya 2025, Dua Raperda Tuntas, Banyak yang Masih Berproses
Pihaknya berharap Pemkot lebih selektif dalam menerbitkan izin usahan di kawasan pemukiman. Untuk melihat secara jelas, Dewan akan melihat secara langsung kondisi tempat usaha tersebut. “Eksisting bangunannya sekitar 765 meter persegi, kita mau memastikan itu,” terangnya.arif
Editor : Redaksi