BPJAMSOSTEK dan Organda Teken PKS Terkait Perlindungan Sopir Umum

realita.co
Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, dan Ketua Organda Surabaya, Sunhaji Ilahoh, usai teken perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan jamsostek bagi anggota Organda Surabaya.

SURABAYA (Realita) - Sekitar 105 anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Surabaya telah mengikuti sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Terminal Intermoda Joyoboyo, Surabaya. Kegiatan ini dihadiri di antaranya Ketua Organda Kota Surabaya, Drs. H. Sunhaji Ilahoh S.Ag, dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Dalam sosialisasi ini kembali ditekankan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi driver ojek dan supir angkot. Mereka yang kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) ini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, dengan iuran yang hanya Rp 16.800,- per bulan, bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit tanpa batas ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris pekerja akan menerima JKK Meninggal kisaran Rp 48 juta. Sedangkan bila meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Selain itu, manfaat program JKK dan JKM adalah beasiswa untuk maksimal 2 anak dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. "Dengan adanya manfaat beasiswa ini anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dijamin pendidikannya sampai di Perguruan Tinggi," lanjut Guguk, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dikatakan oleh Guguk, driver atau sopir angkutan umum termasuk ojek adalah pekerja yang sangat rentan mengalami resiko kerja. "Driver atau sopir maupun ojek  merupakan pekerja yang memiliki resiko tinggi dalam pekerjaannya, sehingga penting sekali untuk memiliki perlindungan jaminan sosial agar merasa aman dan tenang saat beraktivitas kerja," tambahnya.

Dalam kegiatan ini dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dengan Ketua Organda Kota Surabaya tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para driver tersebut. 

Selain itu, dilakukan pula penyerahan manfaat program BPJAMSOSTEK kepada ahli waris peserta atas nama Almarhum Harsono, yang semasa hidupnya bekerja di PT Samator Gas Industri, sejumlah Rp 92.236.550,-, dan kepada ahli waris Almarhum Dwi Lutfhi Budianto, karyawan PT Suparma, sejumlah Rp 72.476.530,-.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Ketua Organda Kota Surabaya, Drs. H. Sunhaji Ilahoh S.Ag, menyampaikan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo yang telah mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para driver anggota Organda Kota Surabaya. Menurutnya, perlindungan jamsostek pada mereka memang sangat penting dan wajib diikuti. 

"Kami akan terus mendukung program BPJAMSOSTEK. Kami siap mendorong para driver Organda Surabaya untuk segera daftar BPJAMSOSTEK. Perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK sangat penting bagi mereka, agar mereka dan keluarganya tidak jatuh miskin bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujar Sunhaji Ilahoh.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru